Tim Kuasa Hukum Kawal Kasus Intimidasi Ustadz Somad

0
1117

Pekanbaru, Auramedia.co  – Tim kuasa hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) yang ditunjuk untuk mengawal kasus dugaan penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad meminta kepada pihak kepolisian agar menjadikan laporan kasus ini sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.

Sebab kasus dugaan penghinaan atau Intimidasi yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap Ustaz Abdul Somad oleh akun Fb Jony Boyok ini tidak hanya dikawal oleh kuasa hukum.

Namun juga dikawal oleh seluruh ormas Islam dan seluruh umat muslim.

“Kita bersama-sama akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa memberikan porsi yang tepat dan pantas dalam menangani kasus ini,” kata Kuasa Hukum UAS, Zulkarnain Noerdin, SH, MH di Gedung LAM Riau, Kamis (6/9/2018).

Setelah resmi dilaporkan Kamis (6/9/2018) pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan di persidangan.

“Tentu pihak kepolisian harus melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan. Termasuk nanti memeriksa sejumlah saksi. Termasuk korban, yakni UAS,” imbuhnya.

Pihaknya optimis, pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan terhadap Ustaz Abdul Somad hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Apa yang kita lakukan ini juga membantu pihak kepolisian. Kalau tidak ditangani secera adil, akan muncul perkara dan peristiwa baru. Karena umat yang mencintai UAS ini banyak sekali. Mereka pasti akan emosi jika pelaku yang menghina UAS ini tidak diberikan hukuman sesuai dengan porsinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap UAS.

 

Sebelumnya warga Pekanbaru pemilik akun Joni Boyok dicokok di kediaman di Sukajadi oleh tim dari FPI Kota Pekanbaru karena menghina dan menghujat UAS melalui akun Facebooknya.

“Kami sudah sampaikan kasus penghinaan ini kepada UAS. Sebagai umat muslim UAS sudah memaafkan yang bersangkutan, namun sebagai warga negara, UAS akan melajutkan kasus ini ke ranah hukum,” kata Gemal Abdul Nasir Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Kamis (6/9/2018) di Gedung Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

“Karena ini delik aduan maka harus ada laporan dari korban. Kita sudah komunikasikan dengan Ustadz Abdul Somad dan sepakat menunjuk LBH LAM Riau sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Krimsus Polda Riau,” imbuhnya.***

Sumber :Tribun Pekanbaru.com