Bupati Kampar Terima 4 Dokumen Usulan Registrasi Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat

0
889

Tapung, Auramedia.co – Bupati Kampar H. Azis Zaenal S.H. MM Menerima 4 (empat) Dokumen Usulan Registrasi Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Imbo Putui Kecamatan Tapung dari Ninik Mamak Kenegerian Batu Sanggan, Kenegerian Gajah Betalut, Kenegerian Kuok, dan Kenegrian Petapahan, Kamis (13/9).

Usai menerima 4 dokumen tersebut Bupati Kampar dalam arahannya mengatakan kita harus mencintai hutan kita, dan jangan kita ganggu hutan kita ini, kita harus mempertahankan hutan adat, dan sebagai Bupati Kampar akan terus mendukung penuh untuk memperjuangkan hutan adat kita agar dilestarikan.

“Barusan saya menerima Dokumen Usulan Registrasi Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat dan langsung saya serahkan kepada Tim Verifikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Kepala Dinas BLH untuk ditindak lanjuti dan diproses, saya beri waktu 1 (satu) minggu untuk diselesaikan, dilengkapi semua kekurangan administrasinya, verifikasi, tinjau kelapangan, luasnya jangan melebihi, data lengkap dan segera buat SK Bupati dalam pembentukan Tim saya tandatangani langsung agar bisa dibawa kejakarta kerja kita nampak.”

Bupati Kampar mengharapkan jika memang tanggal 21 September 2018 ada penyerahan dokumen masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh presiden, usulan ini akan kita minta kepastiannya untuk dapat diberikan surat atau rekomundasi bahwa ada keseriusan dari pusat untuk meyakinkan kita bahwa hutan yang kita usulkan ini betul-betul dilindungi oleh adat, dipelihara oleh masyarakat, dilindungi oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan Negara.

“Pagi ini saya bertambah sehat, bersyukur karena bisa menghirup udara segar di hutan imbo putui ini, ternyata masih banyak datuk-datuk, tokoh masyarakat dan pemuda kita yang peduli terhadap hutan adat.”ujar Azis Zaenal

Bupati Kampar juga mengingatkan agar tidak menebang hutan sebab kelestarian hutan harus dijaga, hutan ini bisa diberdayakan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dengan cara dibenahi dengan mengembangkan wisata alam karena dengan demikian masyarakat bisa terbantu ekonominya dan hutan dapat terlindungi.

“Saya sebagai Bupati akan berupaya sesegera mungkin untuk menjadikan dokumen-dokumen ini dijadikan SK Bupati dan membawanya ke Jakarta agar segera diusulkan, dan akan kita gesa perlindungan hutan adat di Kabupaten Kampar.”ujarnya

Bupati Kampar juga menjelaskan bahwa jika tali bapilin tigo semakin kokoh dan kuat antara ninik mamak, ulama dan pemerintah, negeri akan semakin makmur dan sejahtera.

“Tidak ada kotak-kotak, semua sama, semua akan kita bangun, karena yang akan membangun negeri kita ini adalah kita sendiri.”tegas Azis

Bupati Kampar mengajak ninik mamak, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat bersama-sama membangun untuk kesejahteraan masyarakat banyak, dan menjadikan Kampar baldatun thayyibatun warabbun ghofur.

Sebelum tokoh masyarakat Kholis memaparkan bahwa Hutan adat imbo putui luasnya 270 ha, yang awal seluas 400 ha, seiringnya waktu masuknya perusahaan yang menjanjikan pola KKPA dengan masyarakat dengan persyaratan diserahkannya sebahagian lahan hutan maka menjadi 270 ha.

“Untuk itu kami meminta agar lahan yang sudah diambil tersebut dikembalikan agar hutan ini dapat terjaga kelestariannya.”ujar kholis

Selain itu juga kholis meminta agar Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar dapat mempercepat pengurusan usulan Registrasi Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat sehingga dapat menjaga dan menjadikan hutan wisata di Kabupaten Kampar.

Sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup Kampar Cokro Aminoto ketika diwawancarai media mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian proses penetapan hukum adat, wilayah adat dan hutan adat dikabupaten Kampar. ” Alhamdulillah hari ini akan dilaksankan pengusulan oleh ninik mamak kepada Pemkab kampar yang akan di terima oleh Bupati., setelah itu bupati akan menyerahkan kepada tim registrasi penetapan wilayah adat, hukum adat dan hutan adat untuk diverifikasi selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Wilayah Adat, Hukum Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat ,” ujarnya.*****