Ini Klarifikasi Bawaslu Kampar Terkait Panwascam Merusak Baliho Caleg

0
1130

PEKANBARU(auramedia.co) -Syawir Abdullah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengklarifikasi berita yang beredar tentang oknum Panwaslu Kecamatan yang merusak baliho caleg, Selasa (12/03/2019).

Sebelumnya, Toni Hidayat Caleg DPRD Dapil Siak Hulu dari Partai Demokrat, dikabarkan tidak menerima baliho miliknya yang berada di Kecamatan Siak Hulu di tertibkan dengan cara dirobek oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kampar pada hari Ahad 10 Maret 2019.

Kabar itu kemudian beredar dikalangan insan pers, Toni akan melaporkan kejadian perusakkan ini ke pihak Polsek Siak Hulu.

Menanggapi kabar tersebut, Syawir Abdullah Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar berinisiatif melakukan klarifikasi.

Menurutnya, “berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajarannya dengan Nomor: 013/K,RI-04/PM.01.02/03/2019 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 08 Maret 2019. Baliho tersebut bukan dirusakkan tapi ditertibkan. Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada hari Ahad kemarin,” tutur Syawir.

Masih menurut Syawir, 2 minggu sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kampar sudah menghimbau secara lisan kepada pihak caleg tentang APK yang melanggar untuk di turunkan. Namun sampai dengan hari penertiban pihak caleg tidak menggubris himbauan Bawaslu.

“Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg, sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tidak ada Posko Pemenangan Caleg,” tegas Syawir.

Syawir menambahkan, Berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kampar dengan pihak KPU Kabupaten Kampar, jika caleg membuat Posko harus dipusatkan di Kantor Parpol di tingkat desa, dan jumlahnya 1 posko di tingkat Desa.

Syawir mengatakan, Pihak Bawaslu Kabupaten Kampar telah memberikan penjelasan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksanakan.

Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak caleg, jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut.(***)