RENGAT(auramedia.co) – Menindak lanjuti permasalahan pembangunan warung – warung liar di DMJ (Daerah Milik Jalan) antara Air Molek – Sungai Lala, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) memanggil pihak – pihak terkait.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekda Inhu H. Hendrizal di kantor Bupati lnhu pada Senin (11/3/2019) kemarin.
Pertemuan tersebut dihadiri 27 orang pemilik kios liar dari 40 bangunan yang terdata oleh Pemkab Inhu.

Berdasarkan informasi yang didapat diketahui bahwa pertemuan itu juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu.
Melalui diskusi tersebut diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Kios – Kios (Warung) liar tersebut memang melanggar, namun para pemilik kios bermohon agar bangunan tersebut tidak dibongkar.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat mengatakan bahwa lokasi itu menjadi tempat usaha bagi para warga tersebut.
Sementara Sekda lnhu Hendrizal belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dikonfirmasi melalui WA pribadinya tidak membalas.
Penulis: Ali Usman


































