RENGAT(auramedia.co) – Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa (12/3/2019) sekira pukul 21.00 wib telah mengamankan 2 (dua) orang (tersangka) yang patut diduga memiliki,menguasai Narkoba jenis shabu.
Mereka adalh DY Alias DK (32) Swasta warga Desa Japura Belakang Cafe MR dan SL Alias IN (37) Tukang Bangunan, warga Desa Sidimulya RT. 8 RW. 4 Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
“Pada Selasa (12/3/2019) , sekira pukul 21.00 wib telah ditangkap 2 orang laki-laki di Jalann Lintas Timur (belakang cafe MR) Desa Japura, Kecanatan Lirik,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Rabu (13/3/2019) malam.

Dijelaskan Misran bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di cafe MR di Desa Japura Kecamatan Lirik.
“Kemudian Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin . SH. MH memerintahkan Personil Sat Narkoba yang dipimpinan Kanit narkoba IPTU Abdan SE. MH untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” lanjutnya.
Kemudian dengan cara mendatangi cafe yang dimaksud dan sekira jam 21.00 wib tiem opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang atas nama DY dan IN dengan barang bukti 4 (empat) bungkus shabu yang akan dipakai oleh mereka berdua.
“Keduanya ditabgkap berikut alat untuk menggunakan narkoba (BONG), selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun BB yang diamankan dalam kesempatan itu adalah 4 (empat) bungkus shabu seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram, 2 (dua) unit HP NOKIA, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) buah korek api (mancis) dan 1 (satu) buah pembungkus mata pancing tempat menyimpan shabu.
Penulis: Ali Usman


































