Bupati Kampar Terima Piagam Penghargaan Peduli HAM

0
768

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-71 menerima Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) yang diserahkan Direktur Jendral HAM Kementerian Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.

Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia diperingati pada 10 Desember 2019. Di Indonesia, peringatan tersebut berlangsung di Gedung Merdeka Jl Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (10/12). Bupati Kampar menerima penghargaan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang ke 71.


Hadir dalam Acara tersebut Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Menteri Kordinator Bidang Politik,Hukum dan HAM Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, turut hadir juga sejumlah Gubernur, Wali Kota dan Bupati se Indonesia.

Mengawali acara, dimulai dengan tarian khas Jawa Barat. Sebagai tuan rumah, Gubernur Jawa Barat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Pada tahun 2019, peringatan hari HAM sedunia masuk pada usia ke 71.
Pada kegiatan tersebut, akan dilaksanakan juga penyerahan penghargaan kepada Kepala Daerah yang hadir.

Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD, dalam pidato sambutannya menyampaikan Sejarah Hak Asasi Manusia diperingati pertama kali pada tahun 1948. Tanggal peringatan tersebut diputuskan dalam sidang majelis Umum PBB dan ikut diperingati oleh banyak negara, termasuk Indonesia.

“Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Tidak ada yang boleh merampas hak seseorang” tegas Mahfud MD.

Selanjutnya Mahfud MD juga mengatakan Pertama kali dibahas, sebanyak 48 negara menyetujui kesepakatan HAM Internasional. Hasilnya, dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

Diakhir sambutannya Mahfud MD juga mengatakan Sebagai bentuk pengakuan terhadap HAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. Peringatan ini dimulai sejak 1950 saat Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum pada 4 Desember 1950.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Resolusi 423 (V) dan mengundang semua negara anggota dan organisasi lain menetapkan itu. (Advetorial)