Salo – Beberapa hari terakhir ini diriku bersedih ketika membaca status dan komentar di WA group Desa Salo. Dalam WA tersebut, diskusi terjadi menyikapi langkahnya gas bersubsidi 3 Kg dan dijual mahal oleh pengecer dengan harga yang mencapai Rp.35.000,-.
Perasaanku bertambah sedih ketika persoalan tersebut langsung disampaikan oleh teman karibku melalui seluler pribadinya.
Sahabat baikku tersebut mengungkapkan mahalnya harga gas bersubsidi 3 Kg di warung-warung. Ada yang menjual Rp. 30 ribu dan bahkan ada yang menjual sampai Rp. 35 ribu.
Ketika saya menyarankan kepada sahabat karibku yang takut namanya disebutkan dalam tulisan ini, agar dia membeli langsung gas 3 Kg di pangkalan resmi, dengan tersenyum sahabatku itu menjawab, bahwa setiap kali dirinya pergi ke pangkalan, gas di pangkalan selalu habis.
Dari informasi yang disampaikannya kepada diriku (10/12/19) melalui seluler pribadinya, ternyata para pihak pangkalan yang ada di Desa Salo Kecamatan Salo menjual gasnya kepada pengecer (orang warung) seharga Rp 26 ribu. Sahabat karibku tersebut dengan takut meminta, agar namanya jangan disebutkan, karena dirinya segan dan takut jika pihak pangkalan yang merupakan orang kampungnya tersebut mengetahui, bahwa dirinya tidak setuju dengan permainan para mafia gas hajat umat tersebut.

Melihat dirinya ketakutan, sayapun hanya berbicara dalam hati, maaf saudaraku, karena saya tidak banyak bisa membantumu. tapi, yang menjadi kekecewaanmu akan saya tulis dan sampaikan kepada publik, agar pihak berwenang dan instansi terkait membacanya dan bisa mengambil tindakan yang tepat dan nyata.
Karena menurut pemikiranku, Jika yang engkau sampaikan itu benar adanya, dan jikalau pihak berwenang ingin memberantas permainan para mafia gas bersubsidi tersebut, maka tidaklah begitu sulit memberantas para mafia gas yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Mereka cukup mendatangi dan menanyakan kepada pengecer (orang warung) di mana mereka bisa mendapatkan gas tersebut dan berapa mereka beli di pangkalan yang telah mendapatkan amanah untuk membantu masyarakat dalam menyalurkan gas bersubsidi tersebut. Jika hal itu dilakukan oleh pihak berwenang, maka para pihak pangkalan tidak akan berani bermain lagi.
Karena jika pihak pangkalan terbukti menjual gas kepada pihak agen atau pengecer dengan harga 26 ribu seperti yang engkau sampaikan kepada diriku, pihak pangkalan tidak hanya mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin saja, bahkan para mafia itu bisa dikenakan pidana dan neraka.
Maafkan aku saudaraku yang merupakan teman baikmu, hanya tulisan ini yang bisa kutulis untuk menjawab kekecewaan dan keluhanmu. Semoga tulisan ini bermanfaat buat dirimu dan masyarakat yang membutuhkan gas 3 Kg tersebut.
Mari kita sama-sama berdo’a, semoga pihak berwenang dan instansi terkait cepat beraksi. namun jika mereka tidak mampu beraksi, janganlah dirimu kecewa. Karena mungkin begitulah kualitas instansi kita yang belum dapat melindungi masyarakat secara sempurna.
Tapi dalam hati aku berharap, semoga yang engkau sampaikan tidak benar adanya. Karena yang memiliki pangkalan tersebut adalah orang kampung kita yang tidak mungkin merugikan kita. Semoga ini hanya kesalahpahaman informasi saja. Dan bagi orang kampung kita yang mengelola pangkalan gas 3 Kg, semoga mereka selalu dalam keadaan sehat dan lindungan Allah Azza Wajallah. Semoga usahanya selalu lancar dan diberkahi Allah Azza Wajallah, Amin.(*)


































