Bangkinang, Auramedia.co – Pasca pilkades (Pemilihan kepala desa) serentak di kabupaten Kampar sebanyak 54 Desa yang baru saja diselenggarakan di Kabupaten kampar sebanyak 6 desa mengalami Kendala sesuai Pemilihan.(17/19)
Berkaitan dengan Hal tersebut Bupati Kampar Resmi membuka Tim Teknis Penyusunan Pembangunan Desa
pada hari selasa yang di hadiri oleh 6 desa penggugat/bersengketa terkait pilkades, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD).
Dari 54 desa ada 6 mengajukan keberatan terkait hasil pelaksanaan pilkades yakni Desa :
1. Pulau Payung, Kec. Rumbio jaya
2. Kijang Jaya, Kec. Tapung Hilir
3. Bukit Melitang, kec. Kuok
4. Binuang, Kec. Bangkinang
5. Ranah, kec. Kampar
6. Utama Karya, Kec. Kampar Kiri tengah

“Dari 6 desa tersebut ini adalah hal yang wajar,mungkin Panitia BPD yang di rasa kurang adil dan lainya, ini termasuk dalam artian sudah memahami aturan yg ada.karena dari 54 desa hanya 6 yang mengajukan gugatan”, ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, Msi.
Bupati Kampar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, Msi pada saat membuka Tim Teknis Penyusunan Pembangunan Desa, menuturkan
“Pemerintah Kampar Akan Menyelesaikan Sengketa Pilkades 6 Desa Dengan Seadil-adilnya, Sepanjang tidak keluar dari koridor yang ada”, Tuturnya. ***



























