Modal Minimal Dinaikkan Jadi Rp 3 T, Bank Dipaksa Konsolidasi

0
466

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan minimum modal perbankan menjadi Rp 3 triliun. Hal ini dilakukan agar bank-bank di Indonesia bisa berkonsolidasi dan memiliki daya saing dengan bank di luar negeri.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan rencana regulator merombak aturan modal merupakan salah satu cara untuk mendorong konsolidasi perbankan.

“Saya kira memang ditujukan untuk memaksa terjadinya konsolidasi perbankan. Sejauh ini harapan terjadinya konsolidasi perbankan melalui mekanisme pasar atau inisiatif sendiri berjalan sangat lambat,” kata Piter saat dihubungi  Senin (20/1/2020)

Dia mengungkapkan, keterbatasan modal membuat persaingan bank semakin ketat. Hal tersebut akan terus terjadi jika bank tidak melakukan penambahan modal atau merger.

Dalam 15 tahun terakhir, usai dicanangkannya konsep Arsitektur Perbankan Indonesia (API), struktur perbankan nasional tidak banyak berubah.

“Jumlah perbankan tetap banyak dan didominasi oleh bank kecil. Sementara dari sisi aset perbankan nasional dikuasai oleh kurang dari 10 bank, khususnya bank-bank BUKU IV,” imbuh dia.

Menurut Piter, ketimpangan ini membuat sistem perbankan tak efisien. Selain itu persaingan yang terjadi tidak berjalan dengan baik.

“Saya kira meskipun sedikit terlambat, perombakan aturan tentang modal minimum yang bisa memaksa terjadinya konsolidasi perbankan adalah sangat tepat. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya. Detik.com