Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan minimum modal perbankan menjadi Rp 3 triliun. Hal ini dilakukan agar bank-bank di Indonesia bisa berkonsolidasi dan memiliki daya saing dengan bank di luar negeri.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan rencana regulator merombak aturan modal merupakan salah satu cara untuk mendorong konsolidasi perbankan.

Dalam 15 tahun terakhir, usai dicanangkannya konsep Arsitektur Perbankan Indonesia (API), struktur perbankan nasional tidak banyak berubah.
“Jumlah perbankan tetap banyak dan didominasi oleh bank kecil. Sementara dari sisi aset perbankan nasional dikuasai oleh kurang dari 10 bank, khususnya bank-bank BUKU IV,” imbuh dia.
“Saya kira meskipun sedikit terlambat, perombakan aturan tentang modal minimum yang bisa memaksa terjadinya konsolidasi perbankan adalah sangat tepat. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya. Detik.com




























