Solok – Ketua Pengadilan Agama (PA) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Fauzan mengatakan 25 persen dari seluruh kasus perceraian yang terjadi di wilayah kerjanya akibat perselisihan terus menerus yang dipicu oleh penggunaan media sosial (medsos). Angkanya meningkat dalam 3 tahun terakhir.
“Sekitar 25 persen atau 110 kasus dari 316 kasus cerai gugat (permohonan cerai yang diajukan perempuan) dan 118 kasus cerai talak (permohonan cerai yang diajukan laki-laki) penyebabnya perselisihan terus menerus yang bersumber dari media sosial,” katanya di Solok, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa alasan lain yang diajukan oleh mereka yang mengajukan permohonan cerai beragam, termasuk masalah ekonomi, perselingkuhan, ditinggal dua tahun tanpa dinafkahi, kekerasan dalam rumah tangga, suami dipenjara lima tahun lebih, istri tidak menghargai suami, dan istri tidak melayani suami dengan baik.

Muhammad Fauzan mengatakan bahwa kasus perceraian yang terjadi akibat perselisihan menerus yang dipicu oleh penggunaan medsos menunjukkan kecenderungan meningkat dalam tiga tahun terakhir.
“Ada yang hanya karena chat-nya dengan wanita lain ketahuan istrinya, seorang suami langsung meninggalkan istrinya tanpa kabar berita,” ia mencontohkan kasus perceraian yang berkaitan dengan penggunaan medsos.




























