Pekanbaru, (auramedia.co)-Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH Tandatangani Kesepakatan Kerjasama Pembagian Hitungan Reversoir dan Pembagian Hitungan Wilayah Pelamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 % Dengan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si di Aula Melati Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. 17/2
Ini merupakan hak daerah di sektor migas berdasar Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan Participating Interest (PI) 10 % pada wilayah kerja migas dengan harapan dapat memperhatikan hak daerah terhadap pengelolaan sumberdaya migas di Wilayah Provinsi Riau.
Demikian dikatakan Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si usai melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Riau Dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis Pembagian Hitungan Reversoir dan Pembagian Hitungan Wilayah Pelamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 % di Wilayah Kerja Siak.
Dalam hal tersebut diperlukan percepatan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 % di Wilayah Kerja Siak oleh para pihak yang terlibat yaitu Pemerintahan Daerah terkait dan BUMD(Badan usaha milik daerah).
“Sampai saat ini ada 2 syarat yang perlu dipersiapkan pertama surat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau Dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis tentang pembagian Hitungan Wilayah Pelamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 % di Wilayah Kerja migas Siak yang baru saja ditandatangani.” Ujar Syamsuar
Kemudian yang kedua perubahan kepemilikan saham dan BUMD penerima dengan mengacu hasil sertifikasi lembaga independen yang menentukan Kelamparan Reversoir cadangan migas Siak yang termasuk dalam wilayah Rokan Hilir dan Kampar, yang disiapkan oleh BUMD yang telah ditunjuk sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing.

“Kami sangat berharap dengan dilakukannya penandatanganan ini dapat memberikan kontribusi yang maksimal kepada masing-masing daerah terutama dalam penyumbang pendapatan Asli Daerah yang bersumber pada Participating Interest (PI) 10 % dari BUMD dan selanjutnya sesuai aturan akan disetorkan kepada pemerintah daerah.”kata Gubri Syamsuar. (dok/Apr)



























