Pekanbaru, Auramedya.co – BEM Hukum UIR menilai Pengadaan empat kendaraan dinas yang dianggarkan sebesar Rp 7 milyar lebih itu hanya sebagai bentuk perilaku pemborosan uang rakyat.
Ketua BEM Hukum UIR, Maulana Syaifurrasyid Kepada wartawan, jum’at 06/03/2020, pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Riau itu makin menegaskan bahwa kesan pejabat eksekutif dan legislatif di Riau hambur-hamburkan uang rakyat semakin terlihat.


“Ini bentuk kesewenangan wenangan dalam menganggarkan dana APBD, masih banyak persoalan rakyat Riau yg harus di selesaikan seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan pengangguran yang harus dituntaskan, bukan malah mempertontonkan kemewahan.
Kata Maulana, seharusnya pemerintah menekankan kepada kinerja, kerena rakyat Riau hari ini membutuhkan kehadiran pemerintah.
Menurut Maulana pembelian mobil mewah itu, tak hanya pemborosan anggaran rakyat namun juga pemborosan energi.
“Para pejabat kita tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat Riau. Rakyat Riau patut mempertanyakan komitmen pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif terhadap persoalan yang ada,” tandasnya.
Alih-alih membela rakyat kecil, kata Maulana, anggota dewan dan pejabat Pemprov malah menari-menari di atas penderitaan rakyat.
Diberitakan sebelumnya Dalam pos anggaran sekretariat DPRD Riau pada APBD 2020 tercatat bahwa kendaraan dinas baru akan dipakai oleh empat pimpinan dewan yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua.
Selain itu juga dianggarkan 2 unit mini bus untuk Komisi di DPRD Riau. Spek kendaraan dinas untuk pimpinan dewan baru yang tertuang pada laman sirup.lkpp.go.id itu disebutkan, pagu anggaran Jeep Wrangler untuk Ketua DPRD Riau bermesin 4.500 cc A/T senilai Rp2,6 miliar.
Berbeda untuk masing-masing wakil ketua yakni Jeep Wrangler bermesin 3000 cc A/T total pagu sebesar Rp4,5 miliar.**



























