Kuok, Auramedia.co – Babinsa Empat Balai Serda Supriadi Angota Koramil 01/BKN Kodim 0313/KPR bersama sekdes, Rt dan masyarakat dusun empat balai pemasangan Pamplet Larangan pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) jembatan miring Desa Empat balai kec. Kuok kab. Kampar. (09/03/2020)
Pemasangan Larangan Pokmaswas yang di lakukan oleh Babinsa, sekdes, RT dusun empat balai dan masyarakat sekitar dalam rangka pencegahan dan pengendalian kelestarian sumber daya perikanan dari penggunaan alat tangkap yang merugikan dan dilarang pemerintah, Seperti meracun dan setrom.

“Dengan adanya himbauan dan pamlet larangan untuk tidak meracun dan strom merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas keberlangsungan habitat ikan di alam karna banyaknya bibit ikan yang sudah di lepas oleh dinas perikanan di sungai”, Jelas Serda Supriadi.
“dengan tingginya jumlah ikan yang dilepas diperairan sungai kampar semoga kedepannya mampu meningkatkan ekonomi masyarakat”, Harapnya. ***





























