BANGKINANGKOTA, Auramedia.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor: 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, tersebut dengan menggelar rapat di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Rabu (18/3/2020) yang lalu.
Tindak lanjut itu dilaksanakan dengan melakukan pola kerja di lingkungan Bawaslu Kampar dengan sistem piket bagi staf Bawaslu Kampar yang bekerja dan stand by dikantor. Hal itu telah dilaksanakan pada Kamis (19/3/2020) pagi untuk menyikapi hasil rapat di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Edwar, SS, M. IP, Bawaslu Kabupaten Kampar tetap melaksanakan tugas di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pembuatan laporan agar tidak terhambat dan terlambat, Kamis (19/3/2020).

Saat dikonfirmasi di ruangan ya Edwar mengatakan, “Sekretariat telah membagi piket setiap hari kerja sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI dan yang tidak piket dapat bekerja di rumah masing-masing dan tetap mengaktifkan telepon atau handphonenya j,ika ada keperluan mendadak dapat dihubungi,” tegasnya.
“Bagi yang bekerja di kantor untuk tetap masuk bekerja seperti biasanya namun tetap harus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan serta hindari pertemuan yang melibatkan banyak orang untuk Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19_red),” ujar Edwar.
Edwar menambahkan, “Kepada yang menderita batuk dan flu, sebaiknya menggunakan masker, dan jangan lupa untuk tetap menjaga pola hidup sehat,” tutupnya.(***/FDr/Zf)



























