“Sekwan, Pimpinan Dan Anggota DPRD Kampar Diharapkan Tidak Bermain Api, Karena Mereka Dinilai Lemah Dalam Mengantisipasi Kobaran Api”

0
1143

Bangkinang Kota, auramedia.co – Sekwan, Ketua Dan Anggota DPRD Kampar diharapkan jangan bermain api. Jika ada percikan api ditakutkan menjadi kobaran api yang sangat besar.

Sebahagian wartawan merasa terkejut ketika melihat Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) seperti kadaluarsa di lemari yang berjejer di dinding kantor DPRD Kampar. Pada tabung APAR yang berjumlah sekitar 80 tersebut terlihat tulisan tanggal 15 Desember 2011. Tulisan itu menggambarkan bahwa tabung APAR berwarna merah tersebut diisi ulang pada tahun 2011.

Jika hal itu benar, maka Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 4 tahun 1980. Yang mana racun api yang berbahan Powder/tepung wajib di isi ulang satu kali dalam satu tahun.

Selain melanggar peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.4 tahun 1980, hal tersebut sangat bertentangan dengan fungsi gedung yang diduduki oleh para wakil rakyat Kampar. Karena gedung tersebut merupakan tempat rakyat Kampar menyampaikan aspirasinya. Jika terjadi konsleting listrik yang menimbulkan percikan api, ditakutkan gedung itu menjadi kobaran api. Jika terjadi konsleting listrik, maka tidak bisa disiram dengan air. karena air adalah pengantar arus yang sangat bagus.

Jika Sekwan dan Pimpinan serta anggota DPRD Kampar mengetahui, salah satu kelayakan perkantoran/gedung wajib dilengkapi dengan alat proteksi pemadam kebakaran. Salah satunya adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Karena hal ini juga salah satu alat pengamanan dari bahaya terjadinya kebakaran. Tidak mungkin mereka nyaman dengan kondisi APAR yang diduga kadalauarsa itu.

Salah seorang petugas Damkar Kabupaten Kampar yang namanya enggan disebut mengatakan, bahwa APAR tersebut meski dilakukan isi ulang sekali dalam setahun. Jika tidak dilakukan isi ulang, maka hal itu sangat berbahaya jika terjadi kebakaran di gedung wakil rakyat tersebut.

salah satu APAR yang ada di kantor DPRD Kampar

Kepada auramedia.co petugas Damkar Kampar tersebut mengatakan, bahwa untuk melakukan pengisian ulang APAR bisa dilakukan oleh siapa saja yang berhak untuk melakukannya. Namun untuk pengawasan terhadap isi ulang tersebut dilakukan oleh Petugas Pemadan Kebakaran Kampar.

Menyikapi kondisi APAR yang dinilai kadarluarsa di DPRD Kampar, petugas kebakaran tersebut mengungkapkan, bahwa sepengetahuannya, belum pernah dilakukan isi ulang terhadap APAR di kantor DPRD Kampar. Kondisi APAR tanpa isi ulang setiap tahun sangat berbahaya, karena ditakutkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kondisi APAR yang diduga kadaluarsa tersebut, memaksa untuk Sekwan, Pimpinan dan anggota DPRD Kampar Agar tidak bermain dengan api. Karena kesiapan mereka dalam mengantisipasi kobaran Api Dinilai Lemah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah, SE. M. Si hingga berita ini dinaikkan tidak bisa dihubungi. Seluler pribadinya 081378783xxx tidak aktif.(Adi Jondri)