Bangkinang Kota, auramedia.co – Mungkinkah lembaga Terhormat DPRD Kampar sudah tidak dihargai lagi oleh eksekutif di negeri ini. ataukah eksekutif sudah bisa mengukur “tajamnya taring” yang dimiliki oleh para wakil rakyat Kabupaten Kampar.
Setelah membaca beberapa berita yang diterbitkan di salah satu media Kampar, diriku tertegun dan termenung. karena dalam berita itu disebutkan bahwa pimpinan DPRD Kampar merasa kecewa dengan ketidakhadiran Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Kampar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kampar, (20/04/20).
Dalam berita itu Kadiskes Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi, S. Kes. M. Kes mengaku tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri RDP tersebut. babhkan Dedy mengatakan, bahwa dirinya hari itu stanby di kantor.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kampar, Zumrotun, S. Sos mengatakan bahwa Dedy Sambudi berbohong jika mengaku undangan itu tidak sampai di Dinas Kesehatan. Karena undangan itu diantarkan langsung oleh staf sekretariat DPRD Kampar dan memiliki bukti ekspedisinya yang diterima oleh petugas dinas kesehatan Kabupaten Kampar.
Yang lebih hebatnya lagi, Wakil Ketua DPRD Kampar, Tony Hidayat dalam sebuah berita juga menyayangkan akan ketidakhadiran Dedy Sambudi pada RDP tersebut. Tony Hidayat bahkan “menggertak” akan meminta kepada Bupati Kampar untuk mengevaluasi kinerja Dedy Sambudi karena sudah tidak menghargai lagi lembaga DPRD Kampar.
Menyikapi beberapa berita itu, saya hanya bisa menilai, bisa jadi undangan itu sudah sampai di dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, namun surat tersebut tidak sampai di meja kepala dinas kesehatan, Dedy Sambudi.
Jika surat tersebut sampai dan diketahui oleh Dedy Sambudi, tetapi dirinya berani tidak hadir pada RDP tersebut, sayapun bertanya dalam hati, apakah Dedy Sambudi sudah tidak takut lagi dengan “taring” lembaga terhormat tersebut.
Ataukah di lembaga terhormat kebanggaan rakyat Kampar ini ada oknum yang “suka bermain” dan dapat melemahkan “taring” lembaga yang seharusnya disegani dan dihormati mengingat besarnya tugas dan fungsi serta wewenangnya yang diamanahkan oleh undang-undang.
Ataukah perdebatan itu langkah awal bagi mereka untuk bisa duduk satu meja laksana “Perundingan meja bundar” untuk menghasilkan manfaat yang saat besar.
Dalam hati saya hanya bertanya, tapi sudahlah, tidak saatnya untuk membicarakan dan mendiskusikan kesalahpahaman atau ketidakharmonisan kedua lembaga tersebut. Yang terpenting keduanya adalah lembaga yang berperan besar dalam penanganan covid-19 di negeri ini.
Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang benar dan yang salah antara mereka. Tetapi masyarakat hanya membutuhkan program konkrit dalam penanganan covid-19. Sudah banyak masyarakat yang mengeluh akan kondisi ekonomi saat ini. Dan tidak sepatutnya juga masyarakat disuguhkan dengan perdepatan yang tidak berkaitan erat dengan penanganan covid-19…..
CATATAN Adi Jondri Putra di tengah Pandemi Covid-19…(20/04/2020)..





























