Rumbio Jaya, Auramedia.co-Kepala Desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya dinilai membuat kebijakan keliru dan tidak prosedural. Sehingga terindikasi melawan Peraturan Pemerintah.
Demikian penilaian ini ditegaskan oleh ketua (forum pergerakan mahasiswa dan pemuda riau) FPMPR Yuliandi ilham,S.Kom.I kepada Auramedia.co selasa 21/4 dirumbio.
Lebih rinci Yuliandi paparkan bahwa
pengangkatan salah seorang perangkat Desa Teratak yakni Abu Bakar tidak dilakukakn sesuai dg mekanisme yg tertuang dlm perda no.12 tahun 2017.
Padahal abu bakar,SE,Sy sudah diberhentikan secara sah oleh mantan Kepala Desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya Muhammad Ardi.
Terkait penetapan atau merekrut salah seorang perangkat Desa sudah ada proses yang sudah diatur Permendagri nomor 83 tahun 2015 turunan Perda no 12 tahun 2017. Tegas Mantan aktivis jakarta ini
Berdasarkan inilah semestinya kebijakan yang harus ditempuh dan harus mengikuti prosedur yang tepat, sebagai manana mekanisme yang sudah jelas tentang pengangkatan perangkat Desa. Diantaranya mesti menempuh pendaftaran dimana sebelumnya dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat. Selanjutnya penjaringan dan seleksi secara tertulis. Dan seterusnya hasil seleksi ini dibawa kekecamatan untuk direkomendasikan camat ke PMD
Bukan tiba-tiba saja Kades lansung membuat kebijakan terhadap pengankatan perangkatnya.
Yulian meneruskan bahwa kebijakan ini sudah melawan ketentuan yang diatur pemerintah.

Dalam hal ini juga disayangkan Badan Musyawarah Desa tidak berfungsi selaku kontrol terhadap pemerintah desa ini.
Sehubungan dengan kebijakan Kepala Desa Teratak kecamatan Rumbio Jaya ketika dihubungi Auramedia.co beberapa kali tidak ditempat. Dalam pada itu dihubungi melalaui pone seluler dan WAN nya nomor +62 852-7218-8xxx yang bersangkutan tidak mahu memberikan jawaban. ( Iful).





























