Bangkinang Kota, auramedia.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar membantah jika spesifikasi mobil ambulance yang dikeluarkannya adalah spesifikasi pesanan dari salah satu perusahaan pengadaan ambulance desa tahun 2020. Spesifikasi yang disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permendes) dan WHO serta memperhatikan efisiensi anggaran. Dinas Kesehatan mengaku akan segera merapatkan dengan tim untuk mengevaluasi spesifikasi yang sudah disampaikan pada sosialisasi pengadaan barang dan jasa (pengadaan ambulance desa) bersama Tim Asistensi Desa dan seleruh desa sebagai penerima Bankeu untuk pengadaan ambulance desa di Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan, Poppy Rahmadini, SKM. M.Si didampingi Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana yang juga anggota Tim Asistensi Pengadaan Ambulance Desa Tahun 2020 kepada wartawan, (08/05/20) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar diminta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk menyampaikan spesifikasi karoseri ambulance dan spesifikasi mobil ambulance desa.
Poppy juga menjelaskan, bahwa Spesifikasi karoseri Ambulance yang disampaikannya pada sosialisasi tata cara pengadaan barang atau jasa di desa (pengadaan ambulance desa) bersama Tim Asistensi Desa dan desa penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus di aula kantor Bupati Kabupaten Kampar pada Hari Rabu, (06/05/20) yang lalu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan dari WHO di tengah pandemi Covid-19.
Perubahan spesifikasi ambulance tahun 2020 dari tahun 2019 didasarkan atas efisiensi anggaran dan keamanan driver di tengah pandemi Covid-19. Poppy juga mengatakan, bahwa kami selalu memberikan spesifikasi sesuai dengan kondisi yang ada, ungkap Poppy.

Pada tahun 2020 kita memberikan spesifikasi karoseri ambulance mesti dilengkapi dengan sekat ruangan/Cabin dan Driver. Hal ini juga didasari dari ketentuan WHO di tengah Pandemi Covid-19. Tahun 2020 ini Dinkes juga nemberikan spesifikasi mobil dengan Displacement 1.400-1.800cc dengan tujuan efesiensi anggaran, ungkap Poppy.
Menyikapi spesifikasi mobil tentang Engine/mesin pada Type dengan Turbocharged 4 Cylinders, In-Line, kepada wartawan Poppy mengaku tidak mengetahuinya. Poppy bahkan mengaku bahwa dirinya menyangka bahwa semua mobil itu memiliki Turbocharged. Namun untuk memastikan spesifikasi tentang Type Turbocharged, Poppy menyarankan agar langsung mempertanyakan kepada Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana yang juga merupakan anggota Tim Asistensi Desa untuk pengadaan ambulance tahun 2020.
Kepada wartawan Poppy mengatakan, bahwa kita tidak mewajibkan semua desa membeli mobil yang sama. Desa boleh membeli mobil jenis apa saja, asal dilengkapi dengan spesifikasi yang ada, ungkap Poppy.
Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana, Suhendri, SKM kepada wartawan di hadapan Poppy Rahmadini mengatakan, bahwa spesifikasi mobil ambulance dibuatnya berdasarkan penawaran yang disampaikan oleh beberapa perusahaan mobil sebagai pengadaan barang dan jasa.
Kepada wartawan Suhendri juga mengaku, bahwa spesifikasi mobil ambulan dengan Engine/mesin type Turbocharged 4 Cylinders, In-Line, Doc, DVVT dengan Displacement 1.400-1.800cc hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja.
Suhendri juga mengatakan, bahwa dipilihnya spesifikasi yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan tersebut tidak didasari oleh pesanan perusahaan bersangkutan. Suhendri juga mengaku penetapan spesifikasi tersebut bukan lantaran dirinya dijanjikan menerima fee oleh perusahaan yang bersangkutan.
Kepada wartawan Suhendri mengatakan, jika spesifikasi tersebut perlu dievaluasi, maka dirinya mengaku akan segera menyampaikan kepada tim. Karena untuk melakukan perubahan tidak bisa dilakukan sendiri dan mesti melalui rapat atau musyawarah, ungkap Suhendri. (Adi/Aprizal).




























