Dinkes Diingatkan Agar Menyampaikan Spesifikasi Ambulance Sesuai Dengan Regulasi Yang Ada

0
2033

Bangkinang Kota, auramedia.co – Dinas Kesehatan yang tergabung dalam tim asistensi pengadaan ambulan desa diminta agar dapat membantu TPK untuk selalu memperhatikan regulasi yang ada. Dinkes diminta untuk menyampaikan spesifikasi yang ada regulasi dan aturannya. Dinkes juga diminta agar berhati-hati dalam memberikan spesifikasi jika spesifikasi tersebut tidak memiliki regulasi dan aturan yang pasti. Karena spesifikasi yang disampaikan oleh Dinkes akan menjadi pertimbangan dan pedoman bagi TPK dalam pengadaan ambulance tersebut.

Demikian disampaikan oleh Politikus muda Partai NasDem Kampar, Efrinaldi, SH kepada wartawan (12/05/20) menyikapi adanya informasi perubahan spesifikasi mobil ambulance yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan kepada tim asistensi Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut Efrinaldi menyampaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang tergabung dalam tim asistensi agar benar-benar memiliki komitmen sesuai dengan regulasi yang ada. Dinas Kesehatan juga diminta untuk memahami Tupoksinya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sesekali berbuat diluar regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampaikanlah spesifikasi itu berdasarkan regulasi. Sehingga spesifikasi yang disampaikan itu dapat dipahami dan dijadikan oleh TPK sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi visi dan misi Bupati Kampar di bawah kepemimpinan Azis-Catur, ungkap Efrinaldi, SH.

Efrinaldi juga mengharapkan, agar Dinkes jangan coba-coba bermain dengan mengeluarkan spesifikasi di luar regulasi yang ada. Apalagi berani mengeluarkan spesifikasi untuk menguntungkan kelompok dan orang-orang tertentu.

Efrinaldi juga menjelaskan, paling tidaknya dalam pengadaan ambulance desa ini, Tim asistensi berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2018 yang mengacu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa serta Permenkes nomor 143 tahun 2001.

Efrinaldi juga menyampaikan, dalam pengadaan barang dan jasa, pihak terkait dapat memperhatikan pasal 7 pada Perbub nomor 11 tahun 2018, dimana dalam pengadaan barang dan jasa di desa Pengadaan Barang/Jasa di Desa bagi Pemerintah Desa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Efisien berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang
ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum; b. Efektif berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya; c. Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa
bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyrakat dan Penyedia
Barang/Jasa yang berminat; d. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
e. Gotong royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa; dan f. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan
Pengadan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan, jelas Efrinaldi.

Melalui media Efrinaldi menghimbau agar seluruh elemen masyarakat Kampar terutama pihak berwewenang untuk mengawasi proses pengadaan ambulance desa ini. Kita berharap program prioritas yang menjadi janji politik kepemimpinan Azis-Catur berjalan dan terlaksana secara baik.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP. M.Si kepada wartawan beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Tim Asistensi pengadaan ambulance desa dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2018 yang mengacu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Febrinaldi menjelaskan, bahwa dalam hal pengadaan ambulance desa, Tim asistensi memiliki anggota dari Dinkes Kampar. Oleh karena itu, kita meminta kepada Dinkes untuk menyampaikan spesifikasi ambulance. Karena hal itu adalah kewenangan Dinkes dalam menentukan standar mobil ambulance.

Febrinaldi juga mengatakan, bahwa Dinkes tentunya menyampaikan spesifikasi yang berdasarkan regulasi yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah spesifikasi yang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika ada informasi tentang adanya spesifikasi di luar regulasi, maka hal itu tentu menjadi kewenangan Dinkes untuk mempelajari atau merubahnya kembali sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepada wartawan Febrinaldi juga mengaku, bahwa adanya perubahan regulasi yang disampaikan oleh Dinkes dari spesifikasi yang disampaikannya pada awal kepada tim asistensi untuk kemudian disampaikan kepada TPK untuk menjadi pedoman bagi TPK dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa. Febrinaldi juga mengaku baru mengetahui perubahan itu pada malam hari (10/05/20 red) dari anggotanya. Dan rencananya perubahan spesifikasi akan disampaikan secara resmi oleh Dinkes kepada Tim asistensi pada hari ini, Senin, 11/05/20 (red) untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada seluruh TPK sebagai penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus untuk pengadaan ambulance desa, ungkap Febrinaldi.

Dengan adanya informasi dan kronologis yang ada, Febrinaldi memerintahkan Sekretaris tim asistensi, Yafrizal untuk melakukan diskusi kembali dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) tentang spesifikasi yang telah mereka sampaikan. Febrinaldi juga berharap agar spesifikasi yang disampaikan tersebut berdasarkan regulasi yang ada. Tim asistensi berupaya bekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada, ungkap Febrinaldi.

Sebagaimana diketahui dalam berita sebelumnya, Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana, Suhendri, SKM kepada wartawan di hadapan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Kampar, Poppy Rahmadini, SKM. M.Si mengatakan, bahwa spesifikasi mobil ambulance dibuatnya berdasarkan penawaran yang disampaikan oleh beberapa perusahaan mobil sebagai pengadaan barang dan jasa.

Kepada wartawan Suhendri juga mengaku, bahwa spesifikasi mobil ambulan dengan Engine/mesin type Turbocharged 4 Cylinders, In-Line, Doc, DVVT dengan Displacement 1.400-1.800cc hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja.

Suhendri juga mengatakan, bahwa dipilihnya spesifikasi yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan tersebut tidak didasari oleh pesanan perusahaan bersangkutan. Suhendri juga mengaku penetapan spesifikasi tersebut bukan lantaran dirinya dijanjikan menerima fee oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kepada wartawan Suhendri mengatakan, jika spesifikasi tersebut perlu dievaluasi, maka dirinya mengaku akan segera menyampaikan kepada tim. Karena untuk melakukan perubahan tidak bisa dilakukan sendiri dan mesti melalui rapat atau musyawarah, ungkap Suhendri.(Adi/Aprizal)