Ketum AMTI Kecam Kebijakkan Jokowi  Terkait Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Kesusahan Masyarakat

0
534

Jakarta- auramedia.co-Terkait Kenaikan Iuran BPJS  di tengah kesusahan masyarakat , Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Mengutip dari Nakita.id, Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.
Seperti kita tahu,  Mahkamah Agung  ( MA )  sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Ketua Umum ( Ketum ) Lembaga Swadaya Masyrakat ( LSM )  Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI ) kecam kebijakan Jokowi tersebut ”
Jokowi harus batalkan kenaikan iuran BPJS, “Apalagi di tengah kondisi Plantation yang saat ini lagi dalam  perjuangan untuk melawan Pendemi Covid 19.ungkap TOMMY TURANGAN SH.MM lewat via WhatssAp nya pada  beberapa awak media di Riau pada Kamis 14/05/2020 pada pukul 20.00 wib.

Seharusnya yang di lakukan Jokowi adalah menjamin keselamatan Warganya ,( di bidang kesehatan). Bukan menyengsarakan Masyarakat nya. ” Karena Semua orang tahu saat ini  semua masyarakat di Indonesia dalam kondisi darurat, ” jangankan untuk iuran BPJS , untuk makan saja Masyarakat  sudah susah.

Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS tersebut di Tengah Wabah Corona ini ,   “Apa lagi Jumlahnya cukup Besar ungkap  TOMMY.

Seperti kita tahu,  Mahkamah Agung (MA ) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Putusan MA tersebut  dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan kata TOMMY menambahkan.

Dikatakan nya lagi  kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

“Inilah  rincian kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu.

” Jadi Kepada Bapak Presiden Joko Widodo , demi kenyamanan masyarakat Indonesia , ” Mohon pertimbangkan kembali atas Kenaikkan Iuran BPJS tersebut, Mengingat kondisi masyarakat Indonesia saat ini sudah terpuruk alias susah untuk makan kata Tommy mengakhiri ( Dien Puga )