Masyarakat Kampar Diharapkan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan Demi Mengakhiri Serangan Pandemi Covid-19

0
1044

Bangkinang kota, auramedia.co – Kabupaten Kampar sudah ditetapkan sebagai daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan Kampar memberlakukan PSBB sudah dimulai semenjak 12 Mei 2020 berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI.

Sebagai wujud kesiapan dan keseriusan dalam memberlakukan PSBB, Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH, mendampingi Gubernur  Provinsi Riau, Drs. Syamsuar, M.Si membuka secara resmi Apel Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan Serentak dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kampar, Minggu (17/5/20) di Bundaran Depan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kampar.
Apel Pelaksanaan  Penyemprotan Pelaksanaan disinfektan tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB, Kolonel M. Syech Ismed dan Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, Dandim 0313/KPR, Letkol. Infantri Aidil Amin, Kapolres Kampar, AKBP. Muhammad Kholiq dan Sekda Kampar, Drs. Yusri, M. Si.
Seusai pelaksanaan apel, tim langsung melakukan penyemprotan desinfektan secara serentak di Bangkinang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang dilakukan ole pemrintah tersebut adalah dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH berdasarkan SK Menteri Kesehatan sudah mengumumkan secara resmi bahwa Kabupaten Kampar sudah memberlakukan PSBB semenjak hari Jum’at, (15/05/20) yang lalu.
Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH didampingi Kadis Kominfo, Ir. Arizon fan Kadis PMD, Febrinaldi Trigunawan saat mengumumkan secara resmi bahwa Kampar resmi memberlakukan PSBB
Saat mengumumkan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Kampar, Catur Sugeng juga menyampaikan bahwa trend penyebaran Covid-19 di Kampar menurun. Lebih 75 % yang positif sudah sembuh. Data dari Gugus Tugas pada (15/05/20) yang lalu menyampaikan, bahwa Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 5.425, dengan rincian ODP yang dalam pemantauan berjumlah 294 orang dan ODP yang selesai pemantauan berjumlah 5.158. Sementara yang berstatus Pasien Dalam Perawatan (PDP) yang masih dirawat berjumlah 294 orang, PDP yang sudah sembuh berjumlah 82 orang, Sementara PDP yang meninggal berjumlah 16 orang. Jumlah Total PDP Kampar berjumlah 116 orang. Sementara pasien yang terconfirmasi positif Covid berjumlah 4 orang, dan 3 (tiga) orang dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, jelas Catur waktu mengumkan Kampar sudah memberlakukan PSBB.
Catur Sugeng mengajak seluruh masyarakat Kampar untuk mendukung diperlakukannya PSBB. Catur juga mengharapkan kepada personal untuk mengedepankan langkah persuasif kepada masyarakat dalam memberlakukan aturan PSBB, ungkap Catur.
Catur juga mengharapkan agar masyarakat Kampar bisa disiplin dalam mengikuti protokoler kesehatan. Dengan disiplin yang tinggi, kita harapkan serangan pendemi covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti biasanya, ungkap Catur.
Catur juga mengajak masyarakat Kampar agar tidak mudik saat ini. Masyarakat diharapkan agar bisa berdiam di rumah saja. Jika ada hal yang mewajibkan masyarakat keluar rumah, maka wajib memakai masker. Masyarakat juga diharapkan agar rajin cuci tangan, jaga jarak dan makan selalu makanan yang bergizi agar imun tubuh terjaga dengan baik.
Catur juga mengajakan masyarakat Kampar untuk selalu berdo’a, brrzikir dan bermunajat kepada Allah Azza Wajallah. Semoga Allah meridho’i agar covid-19 cepat berakhir di Kabupaten Kampar, harap Catur. (Adi Jondri).