Gaji ASN Pemkab Ke-13 Dicairkan Hari Ini

0
1238

Bangkinang, (AuraMedia.co) — Gaji dan tunjangan Aparatur SIpil Negara(ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kampar bisa berlega pasalnya Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 yang diperuntukan 8.546 ASN yang bertugas di Kabupaten Kampar .

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kampar,Edwar,SE didampingi kepala bidang perbendaharaan, Yandrianto Rabu(12/8) bahwa gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh PNS dan CPNS mulai dari pejabat eselon II, III dan IV sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah,ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD tak dibayarkan,ujarnya.

Pembayaran gaji ke-13 dibayarkan meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dengan total pembayaran masing-masing gaji pokok bagi 8546 ASN yakni Rp 31.805.480,tunjangan istri Rp 2.364.078.968, tunjangan anak Rp 778.601,725.

Kemudian tunjangan structural Rp 563.090.000, tunjangan fungsional Rp 2.433.884.000 dan tunjangan fungsional umum Rp 331.090.000.”Saat ini ampranya telah dicetak dan dalam proses dan insya Allah akan dikirim ke Bank Riau Kepri dan mungkin Kamis sudah dibayarkan ke rekening ASN,’sebutnya.

Ketika ditanya berapa total pembayaran gaji ke-13 tersebut, Yandrianto menyebutkan bahwa jumlahnya yakni Rp 38.276.578.500,”tutup Kabid Yandrianto.(Redaksi)