OJK Ungkap Alasan Masih Banyak Pelanggaran di Industri Keuangan

0
752

Jakarta (auramedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini banyak pelaku jasa keuangan yang kurang paham dengan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini karena banyaknya regulasi yang ada di industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan pelanggaran yang paling banyak dilakukan saat mandat pengawasan pertama kali beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 lalu.

Menurut dia struktur peraturan yang berkembang pesat dan belum sistematis, tertata, dan belum terkodifikasi dengan baik, Itu akan menyulitkan para stakeholder dalam menemukan, memahami, dan mematuhi ketentuan yg mendasari usahanya.
“Kita tidak heran pada saat itu tingkat pelanggaran kepatuhan semakin tinggi,” kata Heru dalam peluncuran SIKepo, Selasa (8/9/2020).Dia menyebutkan di era digital ini regulasi terus berkejaran dengan perkembangan industri layanan keuangan digital. Hal ini agar tak terjadi hal yang merugikan konsumen.

“Memasuki era digitalisasi perbankan semakin kompleks, sehingga ekosistem perbankan dari sisi produk layanan dan infra berkembang makin cepat disertai dengan risiko yang makin kompleks,” tambah Heru.

Oleh karena itulah OJK terus mengembangkan sistem informasi dan keterbukaan data melalui berbagai platfrom salahsatunya aplikasi mobil Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO.

Sebelumnya sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur.OJK meluncurkan aplikasi SIstem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO untuk memudahkan pemangku kepentingan mengakses aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas.

Dengan aplikasi ini diharapkan pelaku industri keuangan tak lagi bertanya terkait peraturan yang diterbitkan OJK.

“Seiring dengan meningkatnya harapan stakeholder untuk dapat mengakses ketentuan di mana saja mudah dan cepat. Pada 2019 OJK mengembangkan SIKePO dalam bentuk mobile application yang mudah diakses,” kata dia.

Sumber:detik.com