Maksimalkan Pemutakhiran Data Berkelanjutan, Bawaslu Kembali Apresiasi KPU Kampar Dalam Menjaga Hak Pilih

0
461

Bangkinang, (auramedia.co)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar kembali mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU-Red) Kabupaten Kampar telah bekerja maksimal dalam menjaga hak pilih masyarakat pada Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020.

Hal ini di sampaikan oleh Edwar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar saat mengikuti pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Berkelanjutan Periode Bulan Oktober Tahun 2020, Via Video Conference Link Google Meet, Rabu (4/11/2020)

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, Marhaliman, Amin Hidayat, Edwar dan Witra Yeni, kegiatan ini menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) Tahun 2020.

Menurut Edwar, KPU telah bekerja maksimal pada Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020 dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan turun sampai ke tingkat Desa/Kelurahan serta menjaga kepercayaan publik terkait Daftar Pemilih kepada Penyelenggara Pemilu, “kita mengapresiasi KPU Kampar yang telah bekerja maksimal dengan peningkatan data dan angka bergerak terus pada Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020 ini” ucap Edwar.

Selain Bawaslu Kabupaten Kampar kegiatan ini juga dihadiri oleh Partai Politik di Kabupaten Kampar dan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol Kominfo Kabupaten Kampar, perwakilan Polres Kampar, Kodim 0313/KPR dan Lembaga Permasyarakatan Bangkinang.

Rapat Pleno ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, dijelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini yang telah dilakukan KPU hingga akhir Bulan Oktober 2020 ini berjumlah 479.458 Pemilih dari 243.041 Pemilih Laki-laki dan 236.417 Pemilih Perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar.

Pada Rapat Pleno ini Anggota KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyampaikan tentang dasar hukum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tujuan, bentuk dan mekanisme hingga kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Kampar pada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini. (Redaksi)