Bupati Kampar Sebut Pemda Komit Terapkan Perda Terkait RDTR serta OSS Di Kampar

0
448

Bangkinang Kota,- auramedia.co- Bupati Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto yang diwakili Sekda Kampar, membuka Forum Grup Discussion (FGD) terkait Penetapan Dan Penyepakatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Kampar, kegiatan diskusi tersebut dipusatkan di Ballroom Hotel Altha Bangkinang Kota.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Kampar Sutrilwan, SH Mip, serta kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata ruang Direktorat Singkronisasi Pemanfaat Ruang Bahlukia Badruzaman dan tim Konsultan, Senin (07/12)

Kegiatan ini juga berlangsung dengan Teleconference antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata ruang Direktorat Singkronisasi Pemanfaat Ruang di Jakarta.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sangat mendukung kegiatan ini karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta agar pemerintah daerah (pemda) berkomitmen untuk proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).

Ditambahkan Yusri, Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada pertengahan 2018, telah direncanakan 159 kabupaten / kota yang menjadi wilayah yang menjadi wilayah penyusunan RDTR dalam rangka OSS, dan pada 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 kabupaten / kota di 21 provinsi yang dengan nilai investasi potensial untuk perbaikan percepatan penetapan Perda RDTR OSS.

“Salah satu bentuk investasi di daerah ini melalui penyederhanaan izin pemanfaatan ruang, namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan fakta RDTR OSS” ujar Sekda

H Yusri juga mengatakan Untuk pemenuhan kebutuhan investasi yang Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan manfaat dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Online Single Submission (OSS).

Sementara itu Direktorat Singkronisasi Pemanfaat Ruang Bahlukia Badruzaman mengatakan Ke-57 kabupaten / kota ini diberi bantuan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR / BPN untuk melakukan proses penetapan Perda RDTR OSS.

Dirinya juga mengungkapkan di tengah tren pelambatan ekonomi global, investasi menjadi sumber penting untuk menjaga pertumbuhan momentum ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 5,3% pada akhir 2019.

Diakhir pemaparannya percepatan penetapan RDTR harapannya akan sejalan dengan peningkatan investasi di Indonesia, peningkatan pertumbuhan investasi dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi wilayah melalui pembukaan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan per kapita, alih teknologi, dan peningkatan ekspor,”tuturnya.(Redaksi)