“PLN VS Pemkab Kampar”, “Perselisian Suami-Isteri Jangan Sampai Korbankan Anak”

0
886

Bangkinang Kota, aurmedia.co – Siang ini, saat berdiskusi dengan adik-adik panitia LK I HMI Cabang Pekanbaru yang dilaksanakan di Gedung Guru Kabupaten Kampar, 25-28 Februari 2021, Diriku termenung melihat semangat dan kehebatan mereka dalam berkomunikasi dan mempertahankan pendapatnya agar pendapatnya yang lahir dari pemikirannya dapat diterima oleh teman-teman diskusinya yang lain.

Melihat kemampuan mereka memainkan retorika yang menarik perhatian teman diskusinya, sebenarnya tidak membuat diriku heran, karena para adik-adik tersebut adalah kader HMI yang telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Latihan Kader  (LK) I  yang telah mereka lalui sebelumnya. Namun yang menarik dari mereka adalah, ketika mereka mendengarkan tanggapan dari lawan diskusinya yang memiliki dasar atau dalil yang pasti, dengan mudah pula mereka menerima kebenaran tersebut.
Para adik-adik muda yang merupakan generasi penerus harapan masa depan yang bakal menjadi tulang punggung pembangunan negeri ini terlihat begitu ahli dalam menjalin komunikasi dan mencari titik terang dan solusi dalam memecahkan persoalan sesuai dengan topik pembicaraan mereka.

Ditengah perhatianku serius melihat mereka yang lagi asyik berdiskusi, saya teringat persoalan yang lagi viral terjadi dinegeriku tercinta, yakni terjadinya “Serang-serangan” antara pihak PLN Rayon Bangkinang dengan Pemda Kampar. Masing-masing mereka merasa benar dengan dalih peraturan dan SOP yang ada pada lembaganya masing-masing. Padahal keduanya adalah lembaga pemerintah yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Yang pasti keduanya adalah sama-sama memegang amanah rakyat dan masyarakat, sehingga masing-masing mereka digaji dengan uang rakyatnya sendiri.

Membaca beberapa berita yang lagi viral di beberapa media, pihak PLN mematikan aliran listrik di kantor PMI Kampar, kantor bupati, rumah dinas bupati dan beberapa perkantoran karena belum membayar tagihan listriknya selama dua bulan (Januari-Februari 2021). Menurut pengakuan manajer ULP PLN Rayon Bangkinang, pemutusan aliran listrik tersebut telah sesuai dengan SOP yang ada. Setelah beberapa hari, tepatnya (26/02/21), melalui DPM PTSP, Pemda Kampar melakukan penyegelan terhadap kantor PLN Bangkinang karena belum mengantongi izin IMB dan reklame, sehingga mengakibatkan pekerjaan rehab kantor utama ULP PLN Bangkinang tersebut terhenti.

Kepada wartawan, Hambali dengan tegas mengatakan, bahwa penyegelan itu akibat ulah sikap Kepala Kantor PLN Bangkinang yang dinilainya tidak bersahabat karena telah mematikan aliran listrik pada Kantor PMI Kampar, kantor Bupati, rumah dinas Bupati Kampar dan sejumlah perkantoran di lingkungan Pemda Kampar. Hambali bahkan menjelaskan, bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena Pemda tidak mau membayar atau mangkir, tetapi keterlambatan tersebut karena persoalan sistem keuangan yang belum bisa mencairkan anggaran. Sementara dengan kondisi tersebut, pihak PLN kaku tanpa memberikan toleransi hingga anggaran APBD bisa dicairkan. Merasa kaku dengan kebijakan yang harus memutuskan aliran listrik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar, Hambali dengan tegas dan kaku juga melakukan penyegelan terhadap kantor ULP PLN Bangkinang yang sedang melakukan pekerjaan rehab kantor utamanya. Penyegelan didasari karena ULP PLN Bangkinang belum mengantongi izin IMB dan reklame.

Kondisi “saling tegang, saling kaku dan saling serang ini” tergelintir dalam pemikiranku, bahwa persoalan ini seperti perkelahian antara “sang suami dengan sang isteri”. Dimana jika komunikasi antara suami dan isteri sudah tidak harmonis, maka keduanya saling menyalahkan dan saling merasa benar, maka perkelahian akan muncul dalam rumah tangga. Ketika perkelahian ini terus menerus dan tidak bisa diselesaikan, maka anak-anak akan menjadi korban. Bahkan perabot rumah dan bangunan rumahpun bisa rusak dan dirobohkan karena tidak mampu menahan ego dan emosi.

Ketika kondisi ini terjadi, maka solusinya suami dan isteri harus saling mengalah dan menahan ego serta emosinya. Jika keduanya tidak ada yang mau mengalah, maka orang tuanyalah yang terlebih dahulu bisa berperan untuk mendamaikannya sebelum sampai ke meja pengadilan agama.

Dalam kondisi ketegangan yang terjadi saat ini, Kepala PLN dan Kepala DPM PTSP Kampar harus sama-sama mengevaluasi diri,menahan ego dan menahan emosinya. Kepala PLN diharapkan bisa mengevaluasi terhadap kebijakan yang diambilnya. Karena mematikan Aliran listrik di Kantor PMI Kampar juga dapat berakibat fatal terhadap ketersediaan darah pada kantor tersebut, mematikan listrik di kantor bupati dan balai bupati serta perkantoran pemerintah juga mengakibatkan terputusnya pelayanan piblik.

Sementara bagi Kepala DPM PTSP, melakukan penyegelan terhadap kantor BUMN juga tidak senestinya terjadi. Karena penyegelan itu sama artinya membuka aib perusahaan plat merah tersebut. Penyegelan itu juga memberikan gambaran bagi perusahaan BUMN itu tidak taat kepada aturan yang berlaku. Sehingga di mata publik, perusahaan BUMN tercermin tidak taat kepada aturan dan perundang-undangan. Bagi instansi Pemerintah Kabupaten Kampar yang berhubungan dengan sistem keuangan daerah, tolong perhatikan dengan serius agar keuangan yang berhubungan dengan pembayaran tagihan listrik itu benar-benar dijadikan prioritas. Sehingga operasional perusahaan BUMN tersebut tidak tersendat. Kita juga harus memiliki semangat, agar usaha seluruh perusahaan Pemerintah ini berjalan lancar dan baik. Karena keuntungan dari perusahaan itu adalah sumber pendapatan negara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.

Catatan Siang Adi Jondri, (27/02/21)…