Pelalawan, (auramedia.co)-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Provinsi Riau Pada hari Kamis Tanggal 4 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima Penyerahan Tersangka Anak dan Barang Bukti (Tahap II perkara Anak) atas nama atau berinisial MAA dari Penyidik Polres Pelalawan.
Seorang anak berinisial MAA yang disangka oleh Penyidik telah melanggar Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Sumriadi.SH.MH ketika dikomfirmasi media ini pada Kamis 4/3/21 sekira pukul 21.50 Wib.
Kasi Intel Kejari Pelalawan juga menyebutkan, Tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak yaitu SYAFRIDA, SH.

Dalam waktu sesegera mungkin perkara Anak tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya disidangkan, kata nya Mengahiri. (Novita Astari)



























