Jakarta, Auramedia.co – LBH Jakarta memenangi sengketa informasi publik melawan Pemprov DKI Jakarta terkait penanggulangan banjir. Dalam sengketa itu, ada 20 informasi yang diminta LBH Jakarta.
Namun, dalam prosesnya, dari permohonan diajukan hingga mediasi, hanya 17 dari 20 informasi publik yang diberikan Pemprov DKI. Sedangkan 3 informasi publik terkait mekanisme penanganan banjir yang dimintakan tidak diberikan.
Dikutip dari keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (8/3/2021), 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemprov DKI Jakarta adalah:
1. Dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.
2. Dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.
3. Dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.
Padahal, menurut LBH Jakarta, permintaan 20 informasi tersebut didasari mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Namun, kata LBH Jakarta, Pemprov DKI justru berdalih telah memberikan seluruh informasi publik yang dimintakan. Pemprov DKI juga disebut meminta LBH Jakarta meminta informasi publik sejak awal diajukan dengan mekanisme permohonan data riset.
Selain itu, LBH Jakarta mengatakan, Pemprov DKI bahkan meminta pihaknya menerima saja informasi publik yang diberikan jika memang memiliki kebutuhan untuk melakukan riset dan advokasi.
Dalil itu pun ditolak Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Majelis Komisioner membantah dengan tegas dalil Pemprov DKI Jakarta dengan menyatakan bahwa permohonan informasi harus diajukan melalui mekanisme riset. Sebab, sejak awal Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan hal tersebut bahkan memberikan 17 dari 20 butir informasi publik yang dimohonkan.
Sengketa informasi publik ini diajukan LBH Jakarta pada 17 Januari 2020. Sengketa ini kemudian diputus Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 4 Maret 2021.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan LBH Jakarta. Majelis Komisioner juga memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.
Atas putusan itu, LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan bencana banjir tanpa terkecuali. Hal ini demi membukakan kepada publik permasalahan yang dialami oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan banjir di DKI Jakarta dengan baik selama bertahun-tahun dan demi menjamin perbaikan sistem penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta.(Intr)
Sumber : https://news.detik.com



























