Penyelesaian Batas Kampar Dengan Rohul diserahkan ke Pusat

0
1385

JAKARTA, (auramedia.co)-Batas daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang sampai saat ini belum tuntas, penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Demikian hasil rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Lagoon I Hotel Best Western Kemayoran Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Rapat itu dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Rokan Hulu, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Keputusan rapat itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 13/BAD I/III/2021. Ada dua hasil kesepakatan tersebut. Pertama, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu telah memaparkan kondisi riil wilayah di lapangan pada sub segmen batas yang tidak disepakati, namun belum tercapai kesepakatan.

Kedua, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyerahkan penegasan Batas Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepada Tim PBD (Penetapan Batas Daerah) pusat yang selanjutnya, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Berita acara ini ditanda tangani oleh Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, Bupati Rohul H. Sukiman, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau H. Sudarman, SH, MH, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si dan perwakilan peserta rapat lainnya. Tercatat ada 16 orang pejabat/perwakilan peserta yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si yang juga tim penyelesaian tapal batas Kabupaten Kampar, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Kampar Refizal, SSTP, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar, Sutrilwan, SH, MH, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar Zaki Helmi, ST MEng, Kasubbag Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kampar Tangkas, MH.

Sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan, masing-masing pihak baik Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan ekpose tentang batas daerah antar Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.

Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Kampar Ahmad Yuzar mewakili Bupati Kampar menyampaikan bagaimana batas Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menurut pandangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan bagaimana proses penyelesaian batas kedua daerah sampai saat ini. Menurutnya, Salah satu sub segmen yaitu status lima desa, Desa Muara Intan, Rimbo Jaya, Rimba Makmur, Intan Jaya dan Tanah Datar, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kampar.

Pihak Rokan Hulu juga menyampaikan batas daerah menurut versi mereka. Pemerintah Provinsi Riau seperti yang disampaikan Kabiro Pemerintahan dan Otda Sudarman sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian batas kedua daerah.

Mengingat belum adanya titik temu dalam rapat tersebut maka disepakati penyelesaian batas daerah ini di serahkan ke pemerintah pusat.

Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. Azwan, MSi menyampaikan bahwa, Batas yang sudah diajukan oleh Pemkab Kampar sudah memenuhi unsur-unsur teknis, termasuk didalamnya aspek RTRW mulai dari RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994. Kemudian kata Azwan, aspek pelayanan pembangunan secara faktual pemkab Kampar sudah dan sedang melakukan pembangunan baik infrastruktur ataupun pelayanan dasar.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, SE, M.Si menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu akan dipertimbangkan. “Kita akan buat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan, dan kita akan cek lapangan terakhir dengan mengecek titik koordinat. Kami memahami apa yang bapak-bapak sampaikan sesuai versi bapak,” ujarnya.

Namun demikian katanya, pemerintah pusat akan memutuskann batas ini. “Apa yang kita putuskan nantinya hendaknya Bapak terima,” ujarnya. (HJ/Rilis Bappeda)