Bupati Kampar CSS Sampaikan RANPERDA APBD-P Kabupaten Kampar TA 2021

0
487

Bangkinang Kota, (auramedia.co)-Bupati Kabupaten Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin sore,( 27/9/2021).
Tampak dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST, Wakil Ketua DPRD Tony Hidayat, Wakil Ketua Repol,Wakil Ketua Fahmil,SE, para anggota DPRD dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar.

Bupati Kampar mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kampar, Wakil Ketua, Para Anggota Dewan dan Seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar yang telah meluangkan waktu dalam acara pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dalam penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya Bupati Kampar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2,581 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.245,457 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.120,613 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.12,032 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.27,946 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.84,865 miliar.

Pendapatan transfer sebesar Rp.2,161 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,986 Triliun Lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.174,899 Miliar.

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp.111,813 Miliar lebih.

Bupati Kampar juga sampaikan, kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 terjadi penambahan dan pengurangan pada beberapa komponen belanja serta pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, untuk tambahan belanja yang dimaksud terjadi pada belanja operasi, belanja modal dan belanja transfer. Sedangkan untuk pergeseran belanja terjadi pada belanja tidak terduga.

Pada kesempatan itu, Bupati Kampar juga menyampaikan penghargaan disertai ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan atas kerja keras dan usaha yang dilakukan sehingga apa yang kita bahas bersama nantinya dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

Selanjutnya acara di lanjutkan dengan Rapat Paripurna terkait penyampaian Laporan Reses Masa Sidang III sekaligus penutupan Masa Sidang III dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021.
Pantauan pers diruang paripurna tersebut berjalan dengan baik dan lancar dari awal hingga selesai jelang magrib.(Redaksi).