Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Narkotika 40 Kg Dari Tim Mabes Polri

0
719

Bangkinang, Auramedia.co – Tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) terkait dugaan narkotika seberat 40 Kg dari tim Mabes Polri dan tim Kejagung yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Minggu ini akan dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang. (07/10)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau sampai dengan hukuman mati.

“kasus Narkotika tangkapan Mabes Polri 40 Kg itu minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, dalam waktu dekat Pengadilan akan menetapkan hari sidang”, kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hari Naurianto saat dikonfirmasi.

“saat ini, tersangka masih di tahan rutan Polres Kampar, secara berangsur – angsur akan dilimpahkan ke Lapas Bangkinang,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tahap II dari dugaan tersangka Pasutri berinisial SWP (25) perempuan dan inisial A (44) Laki-laki, Kedua tersangka pasangan suami istri ini sudah diamankan di rutan polres kampar. (Pjr)