Salo, auramedia.co – Dinas komunikasi informatika dan persandian bersama insan pers Kabupaten Kampar kembali melaksanakan pelatihan jurnalistik. Pada pertemuan Kelima, (09/10/21) FJRK melaksanalan pelatihan di aula SMAN 1 Salo.
Pada pertemuan ke-5 kali ini, siswa-siswi SMA/SMK yang telah bergabung dalam Forum Jurnalistik Remaja Kampar (FJRK), diberi nasehat oleh wartawan senior selaku koordinator tim, Netty mindrayani. Kepada para generas muda tersebut, Netty memberi tips dan saran agar Bisa menjadi wartawan yang baik Dan profesional.
Netty mengatakan, wartawan harus memiliki sikap yang baik, ramah, rapi, Dan sopan dalam perbuatan maupun perkataan, dan gampang beragaul. Setelah Netty menjelaskan tentang tips dan saran menjadi wartawan yang baik, lalu dilajutkan dengan materi selanjutnya yang disampaikan oleh pemateri, DEFRIZAL,SH.

Defrizal menyampaikan tentang undang-undang Informasi teknologi elektrik (ITE) dan undang-undang PERS.beliau menjelas bahwa Informasi teknologi elektrik(ITE) bisa mencakup pasal 3 ayat 10 KUHP yang artinya perbuatan yang dibuat oleh seseorang melakukan sesuatu/pencemaran nama baik.indeonesia menganut hukum sistem civil law.hukum diindonesia dibuat oleh legislatif contohnya,KUHP, KUH dan Pidana politik.
Aprizal yang juga seorang pengacara mengatakan bahwa tidak ada orang yang kekal oleh hukum termasuk wartawan,wartawan bisa saja di tindak pidana atas berita yang dia tulis atau terbitkan karena berita yang dia upload tidak memiliki bukti atau tidak terjadi.jadi Aprizal menyampaikan kesimpulan bahwa hukum adalah peraturan berupa norma dan sangsi yang dibuat dengan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban.
Diakhir acara dia mengatakan kejahatan tidak semuanya tentang fisik,kejahatan bisa berasal dari mana saja seperti sosial media yang menyampaikan hoax atau mencemarkan nama baik seseorang.(***Suci)




























