Kresek,Tangerang, (Auramedia.co)-Dihadiri Pejabat Pengawas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang yaitu Kepala Seksi Bimas Islam beserta staf dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, hadir pula Camat Kresek, Danramil, Kapolsek Kepala Desa Kresek, Imam Desa se Desa kresek, dan Staf KUA Kresek.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kresek adakan acara serah terima jabatan Kepala KUA Kecamatan Kresek oleh pejabat lama dan pejabat baru, Senin, (18/10/2021).
Serah terima jabatan dilakukan sehubungan adanya mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kresek.

Serah terima tersebut antara pejabat lama H.Urip Supriadi, S.SH.I dengan pejabat baru H. Fatawi, S. Ag MM. yang sebelumnya menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Kresek.
Urip Supriadi selaku Kepala KUA lama menyampaikan pamit serta permohonan maaf dan ungkapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini sudah bersinergi dengan KUA Kresek dan terima kasih atas kerjasama serta dukungan selama bertugas hampir empat tahun, Banyak suka dan duka dalam kebersamaan yang akan menjadi kenangan indah. Harapan beliau meskipun beliau dimutasi ke Kecamatan Sindang jaya akan tetapi jalinan silaturahmi harus tetap terjaga.ujar nya
H.Fatawi Selaku kepala KUA yang baru mengucapkan selamat datang, perkenalan, serta mohon dukungan pada jajaran forkompincam, staf KUA, Penyuluh Agama, Imam Desa, serta warga masyarakat Kecamatan Kresek semoga dapat melaksanakan dan mengembankan amanat dengan baik.
Camat Kresek H. M.Epi Supriatna S.Sos. MM.dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya selama ini yang mana selama menjabat di KUA Kresek telah melaksanakan tugasnya dengan baik khususnya dalam melayani masyarakat dalam hal pernikahan. Pejabat yang baru diharapkan dapat lebih baik lagi dan mengedepankan pelayanan masyarakat dan bisa menjalankan amanahnya dengan baik serta bisa bekerjasama dengan seluruh elemen yang ada di wilayah Kecamatan kresek.
Sebelum pisah sambut ditutup, acara dirangkaikan dengan penyerahan atau pemberian cinderamata dari pihak KUA, Camat, Kepala Desa, dan juga Imam Desa sebagai kenang-kenangan. (SAHADI)



























