Jakarta, Auramedia.co- Program Mata Najwa di Trans7 mau digugat oleh PSSI demi mengungkap identitas wasit pengatur skor. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai Mata Najwa tak melanggar kode etik karena menolak mengungkap identitas wasit Mr. Y yang memberikan kesaksian masih terjadinya pengaturan skor di Liga 1.
“Pertama (PWI) menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Ilham mengatakan penolakan yang dilakukan oleh host acara Mata Najwa, Najwa Shihab, untuk mengungkap identitas wasit pengatur skor sudah sesuai aturan jurnalistik.

“Penolakan Sdri Najwa Shihab — host acara tersebut — untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4,” lanjut Ilham.
PWI, kata Ilham, mempersilakan PSSI yang keberatan terhadap program Mata Najwa untuk menggunakan hak jawab. Terakhir, PWI mengimbau kepada seluruh wartawan di Indonesia untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik.
“Dewan Kehormatan (PWI) kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mr Y atau oknum wasit pengatur skor memberikan pengakuan dalam program berjudul ‘PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini’ di acara Mata Najwa pada Rabu (3/11/2021). Oknum wasit yang menggunakan nama samaran Mr. Y itu mengaku telah melakukan dua kali praktik pengaturan skor juga terjadi di Liga 1 2021-2022.
Merespons itu, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mendapatkan identitas pengatur skor.
“PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya. Langkah hukum baik perdata maupun pidana,” kata Riyadh kepada detikSport, Jumat (5/11/2021).
Menurut Riyadh saat ini pihaknya masih mengumpulkan data keterangan dan bukti sebagai bahan untuk pengajuan hukum perdata maupun pidana terhadap seseorang pada program Mata Najwa.
“Orang tersebut diduga telah mengaku bahwa dia berbuat suap menyuap, pengaturan skor. Kan itu jelas orang salah kalau sudah mengaku seperti itu. Apakah prinsip-prinsip jurnalistik sudah dilakukan dengan benar dalam program tersebut? Nanti akan kami uji semuanya itu nanti,” ujarnya.
“Kami PSSI berkepentingan untuk ketertiban umum, berkepentingan untuk mendapatkan data tersebut, untuk membongkar biar bagus persepakbolaan nasional kita. Kalau ada orang-orang seperti itu kan tidak benar. Kebetulan di program Mata Najwa dia mengakui dan saya yakin ada rekamannya semua dalam pengakuannya itu di Youtube, di apa, sudah ada,” imbuhnya.
Ada yang menganggap bahwa upaya hukum perdata dan pidana dari PSSI ini kurang tepat lantaran kerahasiaan narasumber yang dilakukan Mata Najwa sesuai dengan hak tolak pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 disebutkan: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memberikan tanggapan terkait sosok dan pernyataan Mr. Y. Iriawan menyangsikan keberadaan Mr Y. Dugaan itu lantaran tak ada keberanian dari oknum mengungkap besaran gaji yang diterima dari PSSI.
“Kan PSSI sudah naikkan gaji mereka, wasit, dari Rp 3 juta jadi Rp 10 juta di situasi COVID-19 ini, itu zaman saya ya. Artinya saya peduli sekali kepada mereka, Kemudian ditanya (Najwa Shihab) berapa pendapatannya? ‘Oh saya tidak bisa bicara’. Masa pendapatan pribadi tidak bisa disampaikan, pendapatannya real tidak disampaikan. Dari situ kami pikir ‘apa benar atau tidak?’,” kata Iriawan dalam jumpa pers di Kantor PSSI, FX Sudirman, Sabtu (6/11/2021).
“Kalau tidak percaya dengan kami, ya, ke polisi. Datang ke sana. Kan bisa bicara ke Polda Metro bawa Mr Y-nya, tidak usah kasih ke kami. Cuma kami mau tahu datanya. Kalau memang ini ada UUD-nya ya sudah ke polisi dong, bukan di sana (Mata Najwa), ungkap di sana (Mata Najwa),” Iriawan menegaskan.
“Hajar semua kalau ada pengurus di sini yang main, habisin semua. Saya senang sekali dan saya inginkan itu. Sekarang kami tidak tahu Mr Y itu siapa? Tidak usah ke kami, ke Polda Metro datang dan bawa. Ungkap semua,” imbuhnya
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5802843




























