Disbunnak Keswan Kampar Sebut Peremajaan Sawit Rakyat Terkendala Legalitas Lahan

0
368

BANGKINANGKOTA- Kepala Dinas Perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan kabupaten Kampar, Ir, Syahrizal melalui Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Idrus SP menyebutkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kampar sebagian ada yang terkendala legalitas lahan.

“Iya, kadangkala legalitas lahan petani kita ada yang terkendala,” katanya.

Dia mengatakan kendala yang ditemukan di lapangan yakni adanya kawasan masuk kalo lahan petani itu masuk dalam sehingga tidak bisa masuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kemudian warga tidak mempunyai legalitas lahan. Selain itu ada legalitas lahan tapi masyarakat sudah menggadaikan sertifikatnya ke bank.

“Semoga kendala-kendala seperti ini tidak terjadi tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Program tersebut mulai dijalankan oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar semenjak tahun 2017. Adapun anggaran program ini berupa dana hibah yang didapat dari Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kami terus menjalan program PSR hingga tahun ini,” katanya.

Idrus menyebutkan tujuan program sawit rakyat tersebut untuk membantu peremajaan tanaman kebun masyarakat. Sebab, biaya peremajaan tanaman sawit tersebut tidak sedikit, mencapai puluhan juta rupiah.

“Semua tahu, biaya peremajaan sawit sangat mahal. Bila menggunakan standar itu sangat memberatkan petani kita. Alhamdulillah, program ini sangat membantu para petani kita,” pungkasnya.*