Bangkinang Kota, auramedia.co – Sebagai upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Kampar, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Kampar H. Maswir, MA memberikan salah satu solusi. Pemda Kampar dapat membuat dan melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ibu menyusui. Para ibu juga disarankan agar dapat menyempurnakan pemberian Air Susu Ibu (ASI) bagi Balitanya hingga 2 (dua) tahun. Anjuran memberikan ASI selama dua tahun tersebut sejalan dengan perintah Allah Azza Wajallah pada surat Al – Baqarah ayat 233.
H. Maswir yang juga merupakan anggota tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kampar tersebut, (26/05/22) di Bangkinang kepada wartawan mengatakan, kecanggihan teknologi pada dunia digital saat ini, sudah sepatutnya kita jadikan sebagai acuan dalam mencapai program yang kita laksanakan. Dalam pencapaian hasil program percepatan penurunan dan antisipasi stunting yang kita laksanakan saat ini, memberikan kebijakan WFH kepada para ASN/P3K dan Honor daerah bagi ibu menyusui merupakan salah satu solusi yang dapat kita laksanakan. Kebijakan WFH bagi ibu menyusui tersebut dapat kita berikan selama 2 tahun, ungkap Maswir.
Lebih lanjut Maswir menjelaskan, sebenarnya Work From Home (WFH) bagi ibu menyusui banyak memberikan manfaat. Sistem WFH (bekerja dari rumah) bagi ibu menyusui dapat menyempurnakan pemberian ASI kepada bayinya. Dengan memberikan kebijakan WFH selama 2 tahun, para ibu menyusui akan dapat mengasuh anaknya secara intensif. WFH juga tidak mengurangi produktifitas dan kualitas kinerja bagi ibu menyusui. Apalagi untuk mendukung kebijakan WFH tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mencanangkan seluruh ASN bisa bekerja di mana saja. Selain Menteri PAN-RB, perkantoran moderen seperti Kemenkeu juga telah melaksanakan kebijakan WFH. Sistem WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya, ungkap Maswir.

Ustadz yang mengkordinir ratusan penyuluh agama di Kabupaten Kampar tersebut juga mengatakan, bahwa Sistem WFH bagi ibu menyusui sebaiknya diberikan selama dua tahun. Karena untuk kesempurnaan pemberian ASI bagi anak itu selama 2 tahun. Hal ini sesuai dengan anjuran agama Islam pada Surat Al – Baqarah ayat 233, yang berbunyi:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآ رَّ وَا لِدَةٌ بِۢوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَا رِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِ نْ اَرَا دَا فِصَا لًا عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا ۗ وَاِ نْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّاۤ اٰتَيْتُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-waalidaatu yurdhi’na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman arooda ay yutimmar-rodhoo’ah, wa ‘alal-mauluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’ruuf, laa tukallafu nafsun illaa wus’ahaa, laa tudhooorro waalidatum biwaladihaa wa laa mauluudul lahuu biwaladihii wa ‘alal-waarisi mislu zaalik, fa in aroodaa fishoolan ‘ang taroodhim min-humaa wa tasyaawuring fa laa junaaha ‘alaihimaa, wa in arottum ang tastardhi’uuu aulaadakum fa laa junaaha ‘alaikum izaa sallamtum maaa aataitum bil-ma’ruuf, wattaqulloha wa’lamuuu annalloha bimaa ta’maluuna bashiir
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 233).
Ustadz Maswir juga menambahkan, bahwa saran untuk memberlakukan sistem WFH bagi ibu menyusui selama dua tahun tersebut, telah disampaikannya pada saat memberikan materi rekonsiliasi percepatan penurunan stunting di aula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, (24/05/22) yang lalu.
Kepada wartawan Maswir juga menjelaskan, untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kampar, Kemenag Kampar telah melaksanakan beberapa upaya, diantaranya melakukan deteksi dini kepada calon pengantin. Tiga bulan sebelum pernikahan, para calon pengantin harus sudah diperiksa kesehatannya, apakah sudah layak atau belum untuk melakukan pernikahan.
Bagi calon pengantin juga ditentukan batas usia minimalnya. Calon pengantin harus sudah memiliki umur di atas 19 tahun, guna mencegah pernikahan dini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting. Sosialisasi dan himbauan melalui KUA yang ada, Kemenang selalu menyarankan masyarakat agar melakukan pernikahan di atas umur 21 tahun, ungkap Maswir.
Menjelang beberapa hari pernikahan, melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah atau disebut juga kursus calon pengantin, para calon pengantin diberikan bekal pengetahuan dan wawasan sehingga terwujud perkawinan yang berkualitas lahir dan batin. Para suami yang memiliki isterinya yang hamil (Bumil), diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Bumilnya. Terutama kebutuhan makanan yang sehat dan bergizi (Bumil diharapkan bisa mendapatkan asupan gizi yang cukup dan lengkap). Sehingga kesehatan Bumil dan calon bayinya dapat terjaga dengan baik. Kemudian setelah anak lahir, bayi yang baru lahir diharapkan dapat mendapatkan ASI sebagai Imun Super bagi bayi tersebut. ASI sangat dibutuhkan bagi seorang bayi. Baik untuk kecerdasan maupun untuk kesehatannya. Para ayah atau suami diharapkan dapat memberikan makanan yang halal dan baik bagi ibu dan bayinya. Kehalalan makanan sangat penting untuk menjaga kesehatan mental bayi atau anaknya. Sementara makanan yang baik adalah makanan yang lengkap dengan protein dan gizi yang dibutuhkan bagi kesehatan tubuh anak. Karena anak yang sehat dan bugar agar terhindar dari stunting tersebut, ungkap Maswir. (Adi Jondri)



























