Kabupaten Tangerang. auramedia.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, terus berusaha menggenjot pendapatan di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, UPT Pajak Daerah Kelas dua (2) Balaraja ikut melakukan upaya jemput bola kepada masyarakat agar semakin banyak pembayar pajak menunaikan kewajibannya.
Mereka pun meluncurkan program Mobil Pajak Keliling (Mobling). Tujuannya agar para wajib pajak bisa langsung membayar PBB-P2 di wilayah tempat tinggal tanpa harus repot keluar rumah.
Menurut Kepala Desa Tamiang, H. Maksum menjelaskan, program Mobling memang mendatangi langsung wilayah atau kantor desa Tamiang para wajib pajak. Kegiatan itu merupakan instruksi dari UPT Pajak Daerah Kelas dua (2) Balaraja demi meningkatkan penerimaan pendapatan di sektor PBB-P2.

Salah satunya, program itu sudah digelar di desa Tamiang tahap satu, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Selasa (26/7/2022). “Selain itu juga jadi bentuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam hal membayar pajak PBB-P2,” kata nya.
Dalam program tersebut, sambung dia, Kepala desa Tamiang dan petugas UPT Pajak Daerah Balaraja Tangerang turun langsung ke warga dan membuka pelayanan pembayaran PBB. Sehingga, warga yang kesulitan keluar rumah bisa membayar pajak di lokasi tanpa perlu repot bepergian. “Jadi terjamah ke lingkungan warga yang terkecil sekali pun. Dengan Mobling, target penerimaan PBB bisa maksimal.”
H.Maksum menjelaskan, program itu sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang. Faktanya, petugas mendapat antusiasme yang bagus dari masyarakat. Para wajib pajak menjadi lebih tepat waktu menunaikan kewajibannya. Sehingga program tersebut diharapkan dapat terus berlanjut pada tahun berikutnya.
“Memang kita juga nggak menargetkan berapa yang bayar pajak lewat program ini. Tapi setidaknya kita menyediakan program untuk memudahkan warga, memberikan pelayanan optimal dan turun langsung ke wilayah,” ucap Maksum.
Dini salah satu warga mengaku, merasa sangat terbantu dengan program Mobling untuk pembayaran PBB. Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor UPT, atau tempat pembayaran lainnya untuk sekadar menunaikan kewajiban membayar pajak. “Cukup di datang ke kantor desa saja bisa bayar PBB-P2,” ucap nya.
(SAHADI)



























