DPMPTSP Kampar Ikuti Rapat Kordinasi Pelaksanaan FKP Bersama Kementrian PANRB

0
193

Bangkinang Kota, auramedia.co – DPMPTSP Kabupaten Kampar ikuti rapat Forum Konsultasi Publik bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Republik Indonesia. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut, membahas segala persoalan yang berhubungan dengan pentingnya FKP bagi seluruh instansi penyelenggara urusan publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, SE., MH melalui sekretaris, Dedy Rochyani kepada wartawan, seusai mengikuti rapat daring bersama Kemenpanrb, (25/10/22) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) sangat penting dilaksanakan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik.
Dedy Rochyani menjelaskan, bahwa FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antar penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas rancangan Kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan , ataupun permasalahan terkait pelayanan publik. Pelaksanaan FKP Berdasarkan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. FKP dilaksanakan dalam rangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas, penyelenggaraan publik, ungkap Dedy Rochyani.
Dedy Rochyani mengatakan, Rapat FKP wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga atau instansi pemerintah yang mengurus persoalan pelayanan publik. Rapat FKP wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun dan hasilnya harus dilaporkan ke Kemenpanrb. Pelaksanaan rapat FKP melibatkan publik terkait. Khusus di DPMPTSP, publik terkait diantaranya: pelaku usaha, organisasi terkait, perguruan tinggi, pers dan beberapa organisasi lainnya, ungkap Dedy Rochyani.
Dedy Rochyani menjelaskan, FKP secara umum menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan layanan dengan harapan publik, atau minimalisir dampak kebijakan yang mengikuti publik. FKP bertujuan dan bermanfaat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggaraan layanan terkait layanan yang diterima publik, ungkap Dedy Rochyani.
Dedy Rochyani mengatakan, FKP dapat menjadi ruang partisipasi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan; masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan; menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan; dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Dedy Rochyani.
Dedy Rochyani menambahkan, bagi penyelenggara sendiri, FKP bermanfaat untuk memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak); menjadi sarana bagi penyelenggara untuk mensosialisasikan kebijakan pelayanan publik; dan sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan, ungkap Dedy Rochyani.
Dedy Rochyani juga mengatakan, bahwa pelaksanaan FKP memiliki prinsip sederhana, partisipatif, transparansi, keadilan, akuntabel, dan berkelanjutan, ungkap Dedy Rochyani.
Melalui media Dedy Rochyani juga menghimbau, agar seluruh masyarakat terutama para pelaku usaha untuk terus mengikuti dan memahami seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui segala peraturan yang berhubungan dengan usaha dan persoalan yang dihadapinya dalam berusaha. “Dengan tingginya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap seluruh regulasi yang ada, maka masukan, saran dan kritikan dari masyarakat sangat bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, agar tercapainya kesejahteraan masyarakat yang diamanahkan oleh undang undang, ungkap Dedy Rochyani.(advetorial)