KPU Kampar Akan Segera Buka Penerimaan PPK dan PPS

0
304

Kampar, auramedia.co – KPU Kabupaten Kampar dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan penyelenggara Pemilu Badan Adhock di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis saat melakukan sosialisasi terkait penerimaan Badan Adhock tersebut di Radio Rama FM, Rabu (2/11/2022).

Sardalis juga mengatakan bahwa, selain PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten Kampar juga kan merekrut PAM TPS, dan Anggota PPDP. “kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, mari bersama-sama ambil bagian dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi penyelenggara Badan Adhock,” ajak Sardalis.

Dia mengingatkan kepada masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi. “Apalagi sekarang rekruitmen dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock atau SIAKBA,” ujar Sardalis.

Untuk masuk ke Aplikasi SIAKBA, pendaftar harus memiliki akun email pribadi yang masih aktif. Serta memahami tata cara penggunaan apikasi tersebut. “Nanti akan kita sosialisasikan secara meluas, bagaimana cara mengakses SIAKBA. Karena mekanisme perekrutan masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelas Sardalis.

Anggota Badan Adhock tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 Tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

10. Persyaratan usia untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi 55 tahun.(***)