Guna Menciptakan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas, Bawaslu Kampar Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Ormas, Penyandang Disabilitas, dan Tokoh Masyarakat

0
305

Bangkinang Kota, auramedia.co – Guna menciptakan Pemilu yang Berkualitas dan berintegritas, Bawaslu Kampar laksanakan Sosialisasi pengawasan Pemilu bagi Ormas, Penyandang Disabilitas, dan tokoh masyarakat. Bawaslu Kabupaten Kampar berharap seluruh pemilih mengetahui tentang seluruh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawirl Abdullah, SH saat pembukaan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Ormas, Penyandang Disabilitas, dan tokoh masyarakat, (15/11/22) di SR Alta Bangkinang mengatakan, bahwa sangat penting bagi Pemilih Pemula dan disabilitas serta seluruh pemilih lainnya untuk mengetahui tentang seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini, tahapan Pemilu 2024 berada pada Verifikasi faktual bagi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, ungkap Syawir.
Syawir Abdullah berharap agar tidak adalagi elemen masyarakat yang tidak tahu tentang Kepemiluan. Bawaslu Kampar berharap adanya  dukungan dan bantuan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024, ungkap Syawir.
Syawir Abdullah menambahkan, bahwa masyarakat sebagai pemilih mesti mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024. ” Semua kita diharapkan menyampaikan pesan ini, karena ini adalah pesan demokrasi, pesan NKRI tentang Pemilu 2024″, ungkap Syawir.
Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Kampar, Witra Yeni, S. IP., M. Si menyampaikan, bahwa semua kita memiliki hak yang sama dalam Pemilu. Masyarakat disabilitas dan kaum perempuan memiliki hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, sama dengan pemilih lainnya. “Semua kita memiliki hak yang sama,” tegas Witra Yeni.
Witra Yeni juga mengatakan,  bahwa menurut analisa para pengamat, Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling kompleks dan rumit. Oleh karena itu, semua kita mesti memberikan peran agar terlaksananya Pemilu yang berkualitas, bersinergisitas, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE., M. I. Kom, sebelum membuka kegiatan Sosialisasi pengawasan Pemilu bagi Ormas, Penyandang Disabilitas, dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan Bawaslu Kampar mengatakan, untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan baik, membutuhkan peran semua pihak dalam pengawasan Pemilu. Kekuatan Badan Pengawas Pemilu sangat sedikit dengan jumlah peserta dan pemilih. “Bawaslu Provinsi hanya 5 orang, Bawaslu Kabupaten/kota hanya 5 orang, Panwaslu Kecamatan hanya 3 orang, Panwaslu desa hanya 1 orang, dan Panwas per TPS hanya 1 orang,” ungkap Alnofrizal.
Alnofrizal juga menyampaikan, peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan Pemilu. Pengawasan itu segala upaya yang dilakukan untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu agar terlaksananya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, ungkap Alnofrizal.
Alnofrizal juga menambahkan, bahwa pencegahan dalam pelanggaran Pemilu adalah segala pencegahan yang dilaksanakan oleh pengawas Pemilu, masyarakat dan pers. “Peran serta pengawas Pemilu, seluruh elemen masyarakat, dan pers sangat menentukan kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan berintegritas,” ungkap Alnofrizal.
“Pemilu tidak hanya pada hari pencoblosan saja, tetapi Pemilu sudah dilaksanakan semenjak dimulainya tahapan Pemilu,” ungkap Alnofrizal.
Sementara itu, pemateri Kegiatan Sosialisasi pengawasan Pemilu bagi Ormas, Penyandang Disabilitas, dan tokoh masyarakat tersebut, diisi oleh Eks Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa, A.md., SH., MH. Kepada para peserta, Neil Antariksa menyampaikan materi tentang peran aktif masyarakat pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Kepada  puluhan peserta dari berbagai ormas, OKP dan pers, Neil Antariksa menyampaikan tentang dasar-dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Adapun Dasar hukum tersebut meliputi UU Dasar 1945, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, ungkap Neil Antariksa.
Neil Antariksa juga mengatakan, bahwa peran aktif masyarakat sangat menentukan terlaksananya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Dengan keterlibatan aktif dan kepedulian masyarakat akan membantu terlaksananya Pemilu yang demokratis. Terutama dalam melawan money politik yang sudah menjadi rahasia umum, ungkap Neil Antariksa.
Neil Antariksa menjelaskan, bahwa tujuan partisipasi masyarakat adalah untuk menjadikan Pemilu yang berkualitas, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginya partisipasi publik, dan meningkatkan kualitas demokratis. ” Peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah untuk memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawas/memantau, dan melaporkan pelanggaran Pemilu,” ungkap Neil Antariksa. (adi jondri).