KPU Kampar Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kampar Dalam Pemilu 2024

0
195

Bangkinang Kota, auramedia.co – KPU Kabupaten Kampar gelar Uji Publik Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024. Uji Publik bertujuan untuk menerima masukan dan saran terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Kampar.

Menurut pantauan wartawan, (10/12/22) kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi langsung dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni S. Si., M. Si. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan SE ME. Sy,  anggota Komisioner KPU Kampar Drs. Sardalis dan sekretaris Syafrizal S. Sos. Uji Publik juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, SH didampingi anggota Marhaliman, SE., MM dan Witra Yeni S. IP, para mantan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten dan kecamatan beserta para insan pers, yang berlangsung di Aula kantor KPU Kampar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan SE ME. Sy, menyampaikan, bahwa berdasarkan pada berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor: 78/PL.01.1-BA/1401/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diharapkan mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 33/11/2022 s.d 06/12/2022. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Kampar atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Pada uji publik tersebut, Ahmad Dahlan menyampaikan, bahwa terdapat beberapa prinsip dalam penerapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Diantaranya: prinsip kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Prinsip proporsionalitas, Prinsip Integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, Prinsip kohesivitas, dan Prinsip kesinambungan, ungkap Ahmad Dahlan.

Berdasarkan beberapa prinsip tersebut, maka KPU Kabupaten Kampar berhasil membuat Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 dengan dua pilihan, diantaranya:

Rancangan 1 meliputi :
Dapil 1 = Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Koto Kampar Hulu sebanyak 9 kursi.
Dapil 2 = Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 8 kursi.
Dapil 3 = Tapung sebanyak 5 kursi.
Dapil 4 = Kampar, Tambang, Rumbio Jaya, Kampa dan Kampar Utara sebanyak 11 kursi.
Dapil 5 = Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 6 kursi.
Dapil 6 = Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan sebanyak 6 kursi.

Sedangkan untuk Rancangan 2 meliputi :
Dapil 1 = Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Koto Kampar Hulu sebanyak 9 kursi.
Dapil 2 = Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 8 kursi.
Dapil 3 = Tapung sebanyak 5 kursi.
Dapil 4 = Kampar, Rumbio Jaya dan Kampar Utara sebanyak 5 kursi.
Dapil 5 = Tambang dan Kampa sebanyak 6 kursi.
Dapil 6 = Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 6 kursi.
Dapil 7 = Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan sebanyak 6 kursi.

Uji Publik yang digelar KPU Kampar tersebut berjalan dengan khidmat dan alot. Para peserta terlihat antusias memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 yang dibuat oleh KPU Kampar. Ada yang memberikan persetujuan terhadap salah satu rancangan yang disampaikan. Dan ada pula yang menyampaikan dengan beberapa catatan tambahan. Dan ada juga yang menyampaikan alokasi Dapil dan kursi dengan opsi lain. Semua saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan peserta Uji Publik tersebut langsung dicatat oleh KPU Kabupaten Kampar. Para peserta yang menyampaikan masukan dan tanggapan tersebut juga diminta untuk menandatangani berita acara. Semua masukan dan tanggapan dari peserta akan disampaikan ke KPU RI sebagai pertimbangan untuk penentuan Dapil dan alokasi kursi. Karena keputusan akhir berada di tangan KPU RI. (Adi jondri)