Arief: “KM Jaya Mulia Sekarang Sedang Proses Penelitian”

0
285

Karimun, auramedia.co – Kapal Layar Motor (KLM) Jaya Mulia diduga Bawa barang ilegal berhasil diamankan Pihak petugas kantor Wilayah Direktorat Jendral Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kepulauan Riau, di Kota Tanjung Balai Karimun (22/02).

Bak pepatah “Sepandai-Pandai Tupai Melompat Pasti Jatuh juga” Hal ini ditujukan sebelumnya diduga KLM tersebut dikabarkan ditahan pihak Kanwil BC Kota Pekanbaru namun lolos, hingga, pemilik tersebut melancarkan aksinya lagi seolah tak berefek jera berhadapan pihak kepada terkait. Kali ini, informasi berdasarkan pantauan tim di lapangan, aksi penyelundupan KLM Jaya Mulia tak berjalan mulus, KLM Jaya Mulia sudah ditahan dalam kurun waktu dua pekan, oleh tim P2 Kanwil Kepri, Kota Tanjung Balai Karimun. Barang tersebut diduga berasal dari negara tetangga yakni Singapura.

Dalam investigasi awak media di lapangan berdasarkan informasi pemilik tersebut, diduga berinisial AKN, berdomisili di Selatpanjang, kepulauan Meranti. Jadi, apabila barang tersebut lolos dan petugas bisa dikelabui barang ini akan dibawa ke kota Pekanbaru.

Ironisnya, tak hanya BallPres jenis barang seperti, diduga Kursi Seken, Freon Ac, serta Tabung Gas Ratusan dus Mikol (Minuman Alkohol) juga berada didalam KLM itu diduga tak mengantongi izin serta, dokumen yang lengkap (tidak bayar pajak).

Media ini mencoba Konfirmasi kepada Pihak Humas BC Tanjung Balai Karimun yakni Arief, Arief menjelaskan Bahwa KLM Jaya Mulia masih dalam proses pengembangan.

“Menurut unit yang terkait, untuk KM jaya mulia sekarang sedang proses penelitian,”Ujarnya

Terkait kelanjutan Barang Bukti (BB) apa saja didalam kapal yang ditahan, pihak BC belum berani memaparkan hanya melihat saja pesan melalui Whatsapp pribadinya
(23/02/2023)

Perlu diketahui, Pemerintah melarang impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan.Dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat. Bahkan, pasal 46 angka 17 uu cipta kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.(***)