Bawaslu Kampar Temukan Berbagai Persoalan Coklit Ditiga Daerah Perbatasan

0
162

Kampar, auramedia.co – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar menemukan berbagai persoalan sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di daerah perbatasan. Bahkan di tiga daerah perbatasan Kampar yaitu dengan Pekanbaru, Pelalawan dan Rokan Hulu.

Hal itu dikatakan oleh Bidang Divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Parmas) Bawaslu Kampar, Witra Yeni saat Bawaslu Kabupaten Kampar menggelar acara Konferensi Pers di Aula Kantor Bawaslu Kampar, Rabu (15/3/2023).

Secara gamblang dan rinci, Witra Yeni menyampaikan bahwa masih terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa petugas pantarlih yang tidak sesuai dengan standar kerja. Bahkan disemua perbatasan Kampar dengan daerah lain, ditemukan berbagai permasalah.

“Hanya saja dari pengawasan yang kami lakukan sebanyak 5.710 warga yang di Coklit di perbatasan Kampar dengan Pekanbaru yaitu di Siak Hulu dan Tambang, sudah diselesaikan antara Bawaslu dan KPU Kampar bersama Bawaslu dan KPU Pekanbaru,” urianya.

Namun berbeda dengan di perbatasan dengan Rokan Hulu dan Pelalawan. Namun tetap diupayakan agar semua warga Kampar di-Coklit oleh Pantarlih Kampar.

Dikatakan juga banyak temuan Bawaslu yang dirangkum dalam hasil pengawasan atas kepatuhan prosedur PKPU Nomor 7 tahun 2022 Junto PKPU Nomor 7 tahun 2023.

“Dalam pengawasan pelaksanaan coklit dan e-coklit yang sudah kami lakukan, kami masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih dari jumlah keseluruhan Pantarlih sebanyak 2.452, ada 26 item yang kami awasi,” jelasnya.

Dikatakan, sebanyak 109 orang Pantarlih tidak dapat menunjukkan SK, 1 orang Pantarlih melakukan coklit yang tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih atau nama yang ada di salinan SK Pantarlih melakukan coklit dengan menggunakan joki dalam pelaksanaan Coklit tersebut.

“Ada 1 pantarlih yang tidak melaksanakan coklit kepada pemilih secara langsung sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor nomor 7 tahun 2022 dan PKPU nomor 7 tahun 2023 di pasal 19 dan pasal 4 sudah jelas bahwa Pantarlih bekerja secara door to door atau rumah ke rumah secara langsung, tidak bisa pantarlih bekerjanya hanya di kedai kopi, namun kenyataannya masih ada pantarlih yang bekerja seperti itu,” rincinya.

Saat menyampaian materi, Witra Yeni didampingi Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah dan Amin Hidayat selaku Divisi SDM dan Organisasi. Kegitan dihadiri dari berbagai organisasi pers yang ada di Kabupaten Kampar.(***)