KAMPAR(auramedia.co) – Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar mengaku belum pernah menerima laporan gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) selama tahun 2023.
Meski ada kasus gigitan, tetapi warga atau pemilik HPR tidak ada melapor ke pihak Disbunnak Keswan Kabupaten Kampar.
Jika ada laporan, Disbunnak Keswan pasti akan memeriksa HPR tersebut. Mulai dari observasi sampai pemeriksaan sampel di laboratorium.

“Selama tahun 2023, Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Disbunnak Keswan Kabupaten Kampar belum pernah menerima laporan gigitan Hewan Penular Rabies (HPR),” kata Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Ali Sabri melalui Kepala Bidang Keswan, drh. Deyus Herman, Kamis (3/8/2023).
Dijelaskannya, meski tidak dapat dipastikan terkena gigitan anjing rabies atau tidak, warga korban itu harus diberi Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Namun, pemberian vaksin kepada manusia adalah kewenangan Dinas Kesehatan,” katanya.
“Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) terhadap korban gigitan HPR, korban harus langsung divaksin anti rabies. Dan vaksin tidak hanya sekali,” sambungnya.
Vaksinasi dilakukan pada O hari setelah digigit. Kemudian pada tujuh hari kemudian dan hari ke-21.
Sebelumnya, ada Informasi terkait kasus rabies di Kecamatan Salo, Kampar, Riau. Ketujuh kasus itu disebut berasal dari gigitan anjing. Tersebar di desa beberapa desa. Salah satunya di kompleks perumahan karyawan PT. Ciliandra Perkasa, Desa Siabu.
Kabar tersebut seperti diungkap Camat Salo, Refizal dalam sebuah berita di media online beberapa waktu lalu.
Munculnya informasi itu langsung direspon Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kampar. Tim melakukan penelusuran ke lokasi.***



































