Jakarta, Auramedia.co – PT Finnet Indonesia (Finnet) merespons Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) yang menyebutkan akan menjatuhkan sanksi take down atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online.
Dalam daftar tersebut, Kementerian Kominfo menyertakan ‘Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay’ sebagai salah satu layanan yang diduga terkait judi online. Finnet pun memberikan bantahan.

“Secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online,” demikian pernyataan Finnet dalam keterangan resmi mereka.

Dijelaskan Finnet, sebagai pemilik brand Finpay, mereka menjalankan praktik Good Corporate Governance. Finnet pun memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan tersebut, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,” jelas Ido Laksono PGS VP Corporate Secretary Finnet.

Ditambahkan olehnya, Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Finnet juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

https://inet.detik.com/cyberlife/d-7485061